Prestasi jajaran Polres Sukabumi memang patut diacungi jempol. Salah satunya berhasil mengungkab kasus pencurian kendaraan bermotor dalam waktu relatif singkat.
DARA | Berkat kesigapan dan gerak cepat atasi tindakan kejahatan pencurian kendaraan bermotor alias curanmor, jajaran Polres Sukabumi berhasil menciduk 14 terduga pelaku berikut 29 sepeda motor curian.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, sekarang memang sedang digelar operasi curanmor. Hasilnya berhasil mengungkap dan mengamankan beberapa tersangka.
Puluhan kendaraan itu, lanjut AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers hari ini, hasil pengungkapan enam kasus. Selain curanmor ada juga kasus lain.
“Curanmor enam kasus dengan jumlah terduga pelaku yang diamankan Polres 13 orang dan satu orang di Polsek. Barang bukti 29 unit kendaraan bermotor roda dua,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 480 KUHP, pasal 372 KUHP dan 378 KUHP .
“14 orang ini kita terapkan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu 363 KUHP, kepentingan pihak pihak afiliasi untuk menampung atau mendadak daripada barang barang hasil curiannya dengan pasal 480 KUHP, dan juga penipuan dan penggelapan dengan modus mengamankan dengan cara meminjam atau mengiming-imingi kemudian membawa kendaraan motor tersebut dengan pasal 372 dan 378 KUHP,” tuturnya.
Editor: denkur