Kasus investasi bodong, terduga pelaku berinisial S dan berusia 22 tahun dibekuk polisi.
DARA | Investasi bodong yang dilakukan S menimbulkan kerugian sampai milaran rupiah, kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu Jawa Barat, Jumat (3/3/2023).
S sudah ditahan. Aksinya dilakukan dari bulan Agustus 2022, kemudian dilaporkan tanggal 23 Februari 2023 kemarin.
Hasil pengembangan, para korban total mengalami kerugian hingga 2,7 milyar. Nilai itu, kata AKBP Maruly dapat bertambah jika para korban investasi bodong terus berdatangan.
“Sementara yang kita daftarkan ada 60 korban dengan kerugian masing-masing bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta.
“Mungkin masih ada korban lain dan kita perlu selidiki,” ujarnya.
S melakukan investasi bodongnya berkedok bisnis di bidang tekstil. Ia dikenakan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan ancaman masing-masing 4 tahun penjara.
Sebelumnya, sebanyak 10 korban investasi bodong melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Mako polres Sukabumi, Sabtu (25/2/2023).
Korban yang sebagian besar merupakan kalangan ibu muda itu mengaku telah menjadi korban praktek investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak dibidang tekstil.
Editor: denkur