Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Obat tak Berizin, Terduga Pelaku dan Ratusan Butir Obat Diamankan

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Diduga memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar, MR berusia 24 tahun diciduk jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Begini kronologisnya.


DARA | MR ditangkap di sebuah rumah di Kampung Citamiang RT. 006/001 Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Senin sore 6 Maret 2023.

Barang bukti yang diamankan polisi 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar. Terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer.

Lalu turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp180 ribu.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Setelah dicek ternyata benar, sehingga terduga pelaku berikut barang buktinya diamankan, termasuk dari hasil penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Citamiang Kadudampit Sukabumi.

Terungkap, dari 488 butir ini sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah disiapkan MR ke dalam 52 paket kecil untuk diedarkan di wilayah Sukabumi.

MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru