DARA | Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menyatakan Pusat Distribusi Provinsi harus mampu menjaga inflasi, dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Menuru Daddy Prov Jabar sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi. Perda yang terdiri dari 13 bab dan 39 pasal tersebut sebagai payung hukum yang bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi.
Dengan demikian lanjut dia, petani diharapkan akan menjadi lebih sejahtera.
Perda ini harus disosialisasikan agar masyarakat tahu bahwa Pemerintah Provinsi Jabar sudah membuat perda tentang pengendalian sembilan bahan pokok.
” Kami yakin Perda ini sangat berguna bagi masyarakat,” katanya.
Disebutkan Daddy, Sebetulnya Perda PDP pernah disosialisasikan terlebih dahulu pada saat masih menjadi rancangan Perda. Tanggapan masyarakat waktu itu menurut Daddy sangat bagus, tetapi memang dibutuhkan penyempurnaan di sana-sini.
Dipaparkan Daddy, Perda tersebut mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BUMD tersebut nantinya akan menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat. Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar.
“Saat panen tiba, BUMD ini wajib membeli hasil pertanian di Jawa Barat ketika harga jual anjlok dengan harga lanyak. Bukan rahasia lagi biasanya ketika masa panen harganya anjlok. Pada saat seperti itu pusat distribusi wajib membeli dari petani. Ketika terjadi kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjual kembali dengan harga yang wajar,” tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Daddy Rohanady.
Kehadiran PDP untuk memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jawa Barat. Terutama lanjutnya saat musim panen tiba petani tidak perlu takut hasil pertaniannya tidak laku atau harganya anjlok.
“Mereka bisa menjualnya ke Pusat Distribusi Provinsi,” kata Daddy.
Pusat distribusi itu kata Daddy, sudah ada di Kabupaten Purwakarta. Namun, tentu harus memiliki cabang yang ada di kabupaten/kota lainnya. Tidak mungkin juga petani dari 27 kabupaten/kota se-Jabar semuanya secara langsung mengirimkan produksi pertaniannya ke sana.
Secara keseluruhan, tanggapan masyarakat tentang perda ini cukup baik. Pada saat masa-masa sulit untuk menjual hasil pertaniannya dengan harga layak, pemerintah menyediakan pusat distribusi agar petani tidak merugi.
Ini merupakan salah satu ikhtiar agar di Provinsi Jawa Barat masalah harga dan distribusi barang lebih terkendali. Dengan demikian, tidak akan terjadi kelangkaan barang di pasar serta inflasi lebih bisa dikendalikan. Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan segera dilakukan penyempurnaan Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten Purwakarta.
“DPRD Provinsi Jabar harus terus melakukan fungsi pengawasan terkait perda ini secara kontinyu. Selain itu, secara teknis, DPRD Provinsi Jabar harus secara intens berkomunikasi dengan semua stakeholders terkait agar implementasi perda Pusat Distribusi Provinsi lebih maksimal,” pungkas Daddy .