BAZNAS Kabupaten Sukabumi sudah mendistribusikan kupon infaq dan zakat fitrah kepada setiap UPZ di Kabupaten Sukabumi dengan dua macam kupon.
DARA | Dua kupon tersebut yakni kupon untuk Infaq Shodaqoh senilai Rp5.000 dan Zakat Fitrah senilai Rp32.500. Nantinya akan dibagikan kepada setiap UPZ di tingkat desa dan UPZ Masjid.
Terkait hal itu, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Nagrak, gelar pembinaan dan sosialisasi kupon infaq shodaqoh dan zakat fitrah dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/3/2023).
Ketua UPZ Kecamatan Nagrak, Herlan mengatakan, pembinaan dan sosialisasi kepada pengurus tingkat UPZ Desa dan UPZ Mesjid perlu dilakukan agar program pengumpulan zakat oleh BAZNAS Kabupaten Sukabumi bisa terlaksana dengan baik dan mencapai target yang telah direncanakan.
“Kami dari lembaga keagamaan Kecamatan Nagrak, melakukan kegiatan pembinaan dan sosialisasi dalam rangka mujahadah Ramadhan terkait dengan pengumpulan zakat,” ujar Herlan, di Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, untuk pengumpulan zakat saat ini lembaga resmi BAZNAS Kabupaten Sukabumi sudah mendistribusikan kupon infaq dan zakat fitrah kepada setiap UPZ di Kabupaten Sukabumi dengan dua macam kupon yaitu, untuk Infaq Shodaqoh senilai Rp5.000 dan Zakat Fitrah senilai Rp32.500 yang nantinya akan dibagikan kepada setiap UPZ di tingkat desa dan UPZ Masjid.
Sementara itu, untuk kegiatan pembinaan dan sosialisasi hari ini, pihaknya telah membagi dua tim untuk melakukan kegiatan di dua desa yaitu di Desa Darmareja dipimpin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Nagrak bersama pengurus dari UPZ Kecamatan Nagrak.
Sedangkan untuk Desa Girijaya dipimpin oleh dirinya selaku Ketua UPZ Kecamatan Nagrak bersama tim.
“Mudah-mudahan kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik, sehingga target capai pengumpulan zakat bisa meningkatkan dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
“Jadi kami harap, masyarakat kalau hendak menyalurkan zakatnya hendaklah menyalurkan kepada lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah agar zakat tersebut dapat disalurkan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan,” imbuhnya.
Editor: denkur