DARA| Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung bersama aparat gabungan merazia blok hunian warga binaan, Jumat (17/3/2023).
Razia yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung Heri Kusrita cukup mengagetkan warga binaan. Razia melibatkan unsur BNN Provinsi Jawa Barat, Polsek Bojongloa Kidul dan Koramil 1813 Bojongloa Kidul, serta Pejabat Struktural, staf Pegawai serta Regu Pengamanan Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung.
Giat tersebut diawali dengan apel gabungan petugas razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum lainnya. Mereka memeriksi beberapa blok diantaranya Blok Hunian Bromo, Ciremai dan Dieng.
“Hasilnya kita temuan barang terlarang seperti 4 Buah Senjata Tajam, 3 Buah Mata Gurinda, 2 Buah Martil, 1 Buah Handphone, 1 Buah Standing HP dan 1 Buah Charger,” ujar Kalapas Heri Kusrita.
Ia menjelaskan, razia ini dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59. “Barang-barang yang kami temukan jelas terlarang berada dalam lapas. Tindak lanjutnya kami buatkan berita acaranya, lalu kita musnahkan,” imbuhnya.
Inspeksi mendadak ini, lanjut Heri tidak hanya ia lakukan saat Hari Bhakti Pemasyarakatan, tetap secara reguler ia lakukan. “Kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan dalam rangka HBP Ke-59, juga dilaksanakan setiap minggunya secara rutin dan insidentil,” tambahnya.
Dijelaskan, razia tersebut menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1.UM.01.01-185 tanggal 23 Februari. Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W11.PK.08.05-4130 tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemasyarakatan Bersih-bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan, dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W.11-PK.08.05-4130 tanggal 15 Maret 2023 Pemasyarakatan Bersih-Bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Editor: Maji