PENGUMUMAN, Pelunasan Bipih Jemaah Haji Khusus, Dibuka Mulai 21 Maret

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Kemenag)

Ilustrasi (Foto: Kemenag)

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mulai dibuka hari ini Selasa 21 hingga 27 Maret 2023. Berikut jadwal pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus.


DARA | Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin mengatakan proses pelunasan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

“Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” ujar Nur Arifin di Jakarta.

Kuota jemaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.

“Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” ujar Nu Arifin.

Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses. Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.

“Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” tutur Nur Arifin, sebagaimana dikutip dari laman resmi kemenag, Selasa (21/3/2023).

Nur Arifin meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.

Berikut jadwal pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus:

a. Tahap 1: 21 – 27 Maret 2023;

b. Tahap 2: 5 – 10 April 2023;

c. Petugas PIHK: 2 – 5 Mei 2023;

d. Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan: 21 – 31 Maret 2023;

e. Penggabungan PIHK (Konsorsium): 11 – 19 April 2023;

f. Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya, pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal;

g. Pengajuan Pengembalian Keuangan mulai 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH.

Editor: denkur

Berita Terkait

Catatan Diskusi “Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China”
Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang
Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL
Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Kenali Gejala dan Penyebab Gondongan
Operasi Jantung Metode Robotik di RSJPD Harapan Kita Sukses, Tawarkan Biaya Lebih Murah dan Sembuh Lebih Cepat
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Sultan Bahas Kerja sama Pertahanan dan Pangan Dengan Beberapa Senator Rusia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:49 WIB

Catatan Diskusi “Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China”

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang

Sabtu, 16 November 2024 - 10:07 WIB

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 November 2024 - 09:50 WIB

Kenali Gejala dan Penyebab Gondongan

Sabtu, 16 November 2024 - 09:43 WIB

Operasi Jantung Metode Robotik di RSJPD Harapan Kita Sukses, Tawarkan Biaya Lebih Murah dan Sembuh Lebih Cepat

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:07 WIB