Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Terduga Pengedar Obat Berbahaya

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Dua terduga pengedar obat berbahaya ditangkap polisi. Ratusan obat siap edar pun diamankan.


DARA | Dua pengedar obat berbahaya itu adalah FK dan AY. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

FK yang berusia 21 tahun ditangkap di rumah kosnya di Jalan Ciaul Pasir Kecematan Cikole Kota Sukabumi, pukul 14.30 WIB, Jumat 24 Maret 2023.

Sedangkan AY diciduk di kawasan Jalan Kaum Kaler Cikole kota Sukabumi, pukul 20.00 WIB, Kamis 23 Maret 2023.

Penangkapan FK

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menemukan 340 butir obat jenis Tramadol HCI 50 mg dalam penggerebegan di rumah kos FK.

Kepada Polisi, FK mengaku ratusan obat itu baru dibeli di wilayah Citayam Bogor. 400 butir akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, hingga kini FK masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.

“Atas perbuatannya, FK terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya, Minggu (26/3/2023).

Penangkapan AY 

AY yang berusia 32 tahun diciduk di pinggir jalan di kawasan Jalan Kaum Kaler Cikole kota Sukabumi, pukul 20.00 WIB, Kamis 23 Maret 2023.

AY adalah Lamping Gedongpanjang Citamiang.

Dari tangan AY, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 550 butir.

Atas perbuatannya, AY terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada polisi AY mengaku barang tersebut didapatkannya dengan cara membeli secara online untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:01 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:38 WIB

Ilustrasi (Foto: NU Online)

HIKMAH

Doa Mengawali Bulan Ramadhan

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:32 WIB