Kasus Pencabulan Bocah, Polres Kota Sukabumi Buka Posko Pengaduan dan Lakukan Trauma Healing

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Kasus pencabulan terhadap anak-anak masih terus terjadi. Para orang tua diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.


DARA | Demikian disampaikan Kapolres Kota Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan O lelaki berusia 41 tahun.

Konferensi pers berlangsung di Mapolres Kota Sukabumi, Senin (8/5/2023).

Kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan O ini terjadi di Citamiang. Korbannya adalah sejumlah anak. Terungkap Rabu 3 Mei 2023 dan kini sedang dalam pendalaman.

AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, terduga pelaku merayu para korban yang masih bocah tersebut dengan air jampi-jampi yang katanya jika diminum akan membuat para korban menjadi pintar.

Terungkap aksi bejat itu dilakukan sejak lima tahun lalu dengan jumlah korban lima orang. Rata-rata usia korban 15 tahun.

Terduga pelaku terancam pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Terkait peristiwa tersebut, Polres Kota Sukabumi membuka posko pengaduan dan mempersilahkan masyarakat melaporkan jika anak-anaknya bernasib sama jadi korban pencabulan tersebut.

Selain itu juga akan melaksanakan trauma healing terhadap anak-anak alias para korban agar bisa melupakan kejadian yang menimpanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Pekan Kebudayaan Jawa Barat, Harmoni Keberagaman Warisan Leluhur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB