Kasus pencabulan terhadap anak-anak masih terus terjadi. Para orang tua diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
DARA | Demikian disampaikan Kapolres Kota Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan O lelaki berusia 41 tahun.
Konferensi pers berlangsung di Mapolres Kota Sukabumi, Senin (8/5/2023).
Kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan O ini terjadi di Citamiang. Korbannya adalah sejumlah anak. Terungkap Rabu 3 Mei 2023 dan kini sedang dalam pendalaman.
AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, terduga pelaku merayu para korban yang masih bocah tersebut dengan air jampi-jampi yang katanya jika diminum akan membuat para korban menjadi pintar.
Terungkap aksi bejat itu dilakukan sejak lima tahun lalu dengan jumlah korban lima orang. Rata-rata usia korban 15 tahun.
Terduga pelaku terancam pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Terkait peristiwa tersebut, Polres Kota Sukabumi membuka posko pengaduan dan mempersilahkan masyarakat melaporkan jika anak-anaknya bernasib sama jadi korban pencabulan tersebut.
Selain itu juga akan melaksanakan trauma healing terhadap anak-anak alias para korban agar bisa melupakan kejadian yang menimpanya.
Editor: denkur