Karena berusaha melawan saat hendak diciduk, ungkap Rio, polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.
DARA| Randi Muhammad Yusuf (21), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut terbilang maling yang nekat. Pasalnya ia seorang diri berani melakukan aksi pencurian di lingkungan rumah dinas atau asrama Polri dan TNI.
Tak tanggung-tanggung, akibat aksinya tersebut tiga orang anggota Polres Garut dan seorang personil TNI harus kehilangan sepeda motornya karena dicuri Randi.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, perbuatan Randi Muhammad Yusuf ini terbilang nekat dan berani, karena tak sekedar mencuri motor milik masyarakat, akan tetapi motor milik aparat penegak hukum (APH) pun diembat juga.
“Motor tiga anggota Polri dan seorang personel TNI dia curi saat diparkir di rumah dinas, baik asrama Polres Garut dan asrama TNI,” ujar Rio saat memberikan keterangan pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (12/6/2023).
Menurut Rio, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Tim Sancang Satreskrim Polres Garut di wilayah Jatinangor, Sumedang, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Jakarta untuk menghindari kejaran petugas. Karena berusaha melawan saat hendak diciduk, ungkap Rio, polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.
Rio menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Randi juga ternyata diketahui telah melakukan aksi serupa di puluhan TKP berbeda. Selain di wilayah hukum Polres Garut, ungkapnya, ia juga melakukan aksinya di Kota Cimahi. Tercatat, Randi sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 21 TKP di Garut dan tiga TKP di Cimahi.
“Dari puluhan aksinya tersebut, pelaku sempat menjalankan aksinya di 15 TKP dalam kurun waktu lima hari. Di 15 TKP itu, tiga di antaranya merupakan kendaraan milik anggota Polri dan satunya lagi punya anggota TNI,” ucap Rio.
Rio menuturkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar motor yang terparkir di rumah dan asrama dengan kondisi kunci masih menggantung. Selain itu, ada juga kendaraan yang diotak atik sedemikian rupa sampai akhirnya berhasil dibawa kabur.
Dari hasil pengembangan, tambah Rio, pihaknya juga mengamankan dua orang lain yang berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan pelaku. Kedua orang itu, ungkapnya, adalah Tatang Sunarya, warga Sumedang, dan Nanang Mulyadi, warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
“Kami juga Alhamdulillah berhasil mengamankan motor yang oleh pelaku dan penadah sudah jual di wilayah selatan Garut,” katanya.
Rio mengatakan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk Randi Muhammad Yusuf, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Sementara Tatang Sunarya dan Nanang Mulyadi sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil pidana.
“Tersangka Randi kami jerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan penadah kita kenakan Pasal 480,” ucapnya.
Rio menambahkan, atas kasus tersebut polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap fakta sebenarnya karena Randy mengaku hanya seorang diri melakukan aksi pencurian.
“Kami akan terus dalami apakah memang terlibat dalam sindikat, karena dari jumlah TKP dan barang bukti ini sangat banyak,” katanya.
Editor: Maji