Jabatan kepala desa kemungkinan besar berubah dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan bisa menjabat dua periode.
DARA | Jika pada masa jabatan enam tahun bisa menjabat tiga periode, maka dalam masa jabatan sembilan tahun hanya menjadi dua periode.
Meski perubahan itu masih dalam rancangan undang-undang, namun tampaknya ada kemungkinan jadi undang-undang. Pasalnya, sudah enam fraksi yang setuju atas perubahan undang-undangan tersebut.
Enam fraksi yang setuju itu adalah Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP.
Sedangkan tiga fraksi lain yaitu NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.
Seperti dikutip dari laman resmi dprri, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kemarin kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, ada tiga hal pokok yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut, yakni:
-Menyangkut kesejahteraan, tidak hanya kepala desa tetapi juga aparat desa,
-Mengenai perubahan komposisi masa jabatan,
-Terkait besaran dana desa.
Menyangkut masa jabatan kepala desa direvisi, dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi ‘Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.’
Kemudian, pada ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Baik bapak/ibu sekalian, ini secara mutatis mutandis berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa. Jadi yang (DIM) 430 dan seterusnya yang terkait dengan masa jabatan (masa jabatan 9 tahun) Badan Permusyawaratan Desa juga kita setuju ya?” tanya Supratman, diikuti persetujuan seluruh peserta rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Anggota Baleg Supriansa berharap setelah nantinya diundangkan bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, kepala desa dapat mengabdi lebih baik lagi kepada desa.
“Kami bisa menyetujui (revisi undang-undang Desa). Olehnya itu, pembahasan pada kesempatan ini, kami sangat berharap kepala desa nantinya setelah menjabat 9 tahun (dengan periode jabatan) dua kali, benar-benar mempersembahkan dirinya untuk mengabdi ke desa tersebut,” ujarnya.
Editor: denkur