Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir, mengimbau agar masyarakat tidak menyekolahkan anak mereka di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
DARA | Bahkan, kata KH Sirojul Munir, bersekolah di pesantren yang dipimpin Panji Gumilang tersebut haram.
“Saya imbau kepada masyarakat agar jangan menyekolahkan anaknya ke pesantren Al Zaytun. Hukumnya haram,” ujarnya, Jumat (23/6/2023).
Menurut Ceng Munir, panggilan akrabnya, imbauan tidak menyekolahkan anak di Pesantrn Al Zaytun tersebut karena banyak ajaran yang dianggap sesat dan menyesatkan.
Selain itu pimpinan Al Zaytun yakni Panji Gumilang dinilai telah menistakan agama Islam.
“Kan semuanya sudah jelas, bahwa ajaran di Al Zaytun itu sesat dan menyesatkan. Semua juga tahu jika pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang sudah menistakan agama Islam,” ujarnya.
Ceng Munir pun mengaku menyesalkan sikap pemerintah yang seolah-olah melakukan pembiaran terhadap adanya ajaran sesat dan menyesatkan serta penistaan agam Islam yang terjadi di Pesantren Al Zaytun ini. Padahal menurutnya, hal ini sudah berlangsung cukup lama.
Ceng Munir menyebutkan, sudah sejak lama mencurigai adanya ketidak beresan di pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut.
Bahkan, ketidak beresan di Al Zaytun itu pun menurutnya telah disampaikan oleh sejumlah eks jemaah dan santri yang pernah menuntut ilmu di sana.
“Ada juga bughot, yaitu mendirikan negara di dalam negara, itu kan haram hukumnya. Di Al Zaytun juga ada keterlibatan ajaran NII KW-9,” katanya.
Karena itu, lanjut Ceng Munir, mendesak agar pemerintah pusat segera mencabut izin operasional pesantren tersebut, serta yayasannya diambil alih oleh pemerintah supaya tidak terus-terusan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami (MUI Kabupaten Garut) mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut izin operasional, serta yayasannya harus diambil alih pemerintah,” ujarnya.
Editor: denkur