Panji Gumilang selesai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri. Ada 26 pertanyaan yang diajukan dan semuanya sudah dijawab Pimpinan Pesantren Al Zaytun itu.
DARA | Panji Gumilang diperiksa Bareskrim terkait dugaan penistaan agama. Ia diperiksa mulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 24.00 WIB, Selasa (4/7/2023).
Panji Gumilang kepada para wartawan mengatakan, semua pertanyaan jajaran Bareskrim sudah dijawab dengan baik. Tiga diantaranya tentang sejarah berdirinya Al Zaytun dan apakah dia pernah terlibat hukum atau tidak.
“Soal apakah saya pernah berurusan dengan hukum, saya jawab pernah dan sempat ditahan selama 10 bulan,” ujar Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan.
Namun, Panji enggan menjawab pertanyaan wartawan ketika ditanya soal dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Ia hanya menjawab semuanya sudah disampaikan kepada Bareskrim.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro juga kepada para wartawan menjelaskan hasil pemeriksaannya.
Brigjen Djuhandhani mengatakan, Panji Gumilang dicecar sebanyak 26 pertanyaan dan semuanya dijawab dengan baik.
Hasilnya, lanjut Brigjen Djuhandhani ditemukan unsur pidana, sehingga dari penyelidikan ditingkatka menjadi penyidikan.
Bareskrim, dikatakan Brigjen Djuhandhani juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli. “Sekarang sedang mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.
Soal unggahan pernyataan Panji Gumilang di video, kata Brigjen Djuhandhni, sudah dijawab yang bersangkutan dan mengakui bahwa itu benar pernyataannya.
Editor: denkur