Panji Gumilang tidak hanya dijerat pasal penistaan agama, namun juga pasal ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
DARA | Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara tambahan, Bareskrim menemukan tindak pidana lain terhadap Panji Gumilang.
“Ditemukan penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutur Brigjen Djuhandhani, seperti dikutip dari PMJNews, Kamis (6/7/2023).
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara tambahan, penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana lain terkait pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dikatakan Brigjen Djuhandhani, unsur pidana lain yang ditemukan itu yakni perihal dugaan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.
Sebagaimana yang termuat pada Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentanh ITE dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Brigjen Djuhandhani, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Editor: denkur