Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui dan menetapkan Raperda Ketenagakerjaan menjadi Perda. Digelar dalam rapat paripurna, Senin kemarin 10 Juli 2023.
DARA | Disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, M Yusuf, ada tiga pandangan mengenai persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda.
Pertama, dari hasil pembahasan dan kajian Komisi IV, bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah memenuhi kajian secara filosofis, yuridis dan sosiologis.
Kedua, substansi raperda secara material telah dibahas dan disepakati antara DPRD dengan pemerintah daerah melalui pembahasan oleh Komisi IV, sehingga Komisi IV mengusulkan agar forum rapat paripurna menerima laporan Komisi IV ini serta menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sukabumi.
Ketiga, dengan ditetapkan Perda ini diharapkan akan mampu mengatasi permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan serta sebagai pendukung mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sukabumi.
“Tiga pandangan tersebut menjadi landasan kami yang menyetujui akan Raperda ini segera ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Editor: denkur