Bupati Bandung Bagi-bagi Bonus Panas Bumi Rp 18 Miliar kepada Pemerintah Desa

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Kepala Desa menyampaikan pandangannya pada Sosialisasi
Perbup No. 80/2022, di Hotel Grand Sun Shine Soreang, Selasa (18/7/2023).(Foto: prokopimda)

Seorang Kepala Desa menyampaikan pandangannya pada Sosialisasi Perbup No. 80/2022, di Hotel Grand Sun Shine Soreang, Selasa (18/7/2023).(Foto: prokopimda)

Pemerintah Kabupaten Bandung berharap bantuan keuangan khusus bonus produksi panas bumi itu digunakan infrastruktur sarana prasarana desa, fasilitas kesehatan, pengembangan inovasi teknologi pengembangan sampah.

DARA| Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 80/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2023, di Hotel Grand Sun Shine Soreang, Selasa (18/7/2023).

Diketahui total bantuan keuangan khusus bonus produksi panas bumi tahun 2023 sebesar Rp 18 miliar. Wilayah penerima bonus produksi panas bumi yakni Kecamatan Ciwidey, Rancabali, Pasirjambu, Pangalengan, Ibun dan Kecamatan Kertasari.


Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna didampingi Kepala
DPMD H. Tata irawan mensosialisasikan Perbup No. 80/2022 di Hotel Grand Sun Shine Soreang, Selasa (18/7/2023). (Foto: prokopimda)

Pemkab Bandung berharap bantuan keuangan khusus bonus produksi panas bumi itu digunakan infrastruktur sarana prasarana desa. Selain itu untuk fasilitas kesehatan, pengembangan inovasi teknologi pengembangan sampah. Termasuk peningkatan kapasitas masyarakat desa terkait konservasi lingkungan.

Dalam keterangannya, Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat pada agenda sosialisasi tersebut.

“Tentunya kita sepakat, pelaksanaan sosialisasi ini menjadi bukti komitmen kita bersama seluruh jajaran Pemkab Bandung dalam mendukung implementasi visi Pemerintah Daerah, yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera,” terang Bupati Bandung.

Menurut Dadang Supriatna, visi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung itu dijabarkan melalui misi ke-4 yakni mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional dan tata kehidupan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan.

“Selanjutnya, kiranya perlu saya sampaikan bonus produksi panas bumi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan atau listrik dari pembangkitan listrik tenaga panas bumi,” jelas Bupati Bandung.

Dadang Supriatna mengungkapkan Kabupaten Bandung memiliki sumber daya panas bumi yang sangat besar dan terbesar di Indonesia. Baik potensi maupun kapasitas terpasang.

Panas bumi di Kabupaten Bandung tersebar di WKP Kamojang Kec. Ibun dengan kapasitas terpasang 235 MW (89,25 persen Bandung. 10,75 persen Garut). WKP Derajat Kecamatan Kertasari kapasitas terpasang 270 MW (9,24% Bandung. 90,76% Garut).

WKP Wayang Windu Kecamatan Pangalengan dengan kapasitas terpasang 227 MW (100% Kabupaten Bandung), WKP Patuha/Pacira memiliki potensi 464 MW, dengan kapasitas terpasang 55 MW dan sedang dalam proses pengembangan Patuha Unit II dengan kapasitas 55 MW (100% Bandung) dan WKP Cibuni Kecamatan Rancabali (belum produksi).

“Tentunya kita semua sepakat, potensi panas bumi tersebut akan memberikan dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia, Jawa Barat dan khususnya di Kabupaten Bandung,” sebut Dadang Supriatna.

Bupati Bandung mengatakan, pengusahaan panas bumi juga mewajibkan adanya pemberian bonus produksi panas bumi bagi daerah penghasil.

Untuk itu, lanjut Dadang Supriatna, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh peserta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan pembagian bonus produksi panas bumi.

“Juga menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan untuk berbagai tingkatan di lapangan nantinya,” ucapnya.

Untuk itu, Bupati Bandung berharap dapat bersama pengusaha panas bumi menjaga kelangsungan produksi panas bumi di Kabupaten Bandung, sehingga terciptanya hubungan saling menguntungkan antara pengusaha dan pemerintah daerah penghasil.

“Juga dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut, sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembangan panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi,” tuturnya.

Dadang Supriatna mengutarakan dengan hadirnya Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari bonus produksi panas bumi ini diharapkan pengelolaan bantuan keuangan tersebut bisa tertib administrasi, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Di tempat yang sama, Kadis DPMD. H. Tata irawan, menambahkan selama ini bonus panas bumi dikelola oleh pemda. Baru pada masa kepemimpinan Bupati DS bonus panas bumi ini pengelolaannya diserahkan kepada desa.

Hal ini merupakan bentuk perhatian pemkab kepada desa sebagai lokus dan fokus pembangunan daerah, melalui kebijakan bupati.

Perbup hanya merupakan pedoman bagi desa, agar dalam pemanfaatan bonus panas bumi tidak tumpang tindih pada jegiatan yang sudah terfasilitasi oleh sumber anggaran lainnya.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB