“Saya berharap di lingkungan Pemkab Bandung terhindar dari praktik korupsi, salah satunya dengan tertib dalam penggunaan anggaran, pelaporan keuangan serta lainnya,” katanya.
DARA| Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi anti korupsi bagi para ASN, dengan menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Moh. Toha, Komplek Pemda, di Soreang Senin (24/07/2023).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menjelaskan sosialisasi ini sangat perlu dilakukan dan sesuai dengan misi ke-4 Kabupaten Bandung, yakni mengoptimalkan tata Kelola pemerintahan melalui birokrasi yang professional dan tata kehidupan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini adalah langkah serius Pemkab Bandung dalam upaya mencegah dan memerangi korupsi.
Oleh sebab itu, dirinya tidak hanya mengundang para ASN dan kepala OPD dan DPRD untuk hadir, tetapi juga mengundang para isterinya agar mereka bisa memahami sumber anggaran yang dikelola suami agar tidak berdampak buruk bagi suaminya.
“Saya berharap di lingkungan Pemkab Bandung terhindar dari praktik korupsi, salah satunya dengan tertib dalam penggunaan anggaran, pelaporan keuangan serta lainnya,” katanya.
Upaya penguatan anti-korupsi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan, dan konsistensi yang kuat. Selain itu sinergi dan kolaborasi antarinstansi, komponen masyarakat sipi, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor keberhasilannya. Terkait hal ini Kang DS, sapaan akrab bupati menyampaikan tiga hal yang harus diperhatikan dalam pemberantasan korupsi.
“Saya minta agar kita memanfaatkan teknologi informasi sebagai media pengawas pemberantasan korupsi, misalnya melalui media sosial. Kedua, penguatan peran dan fungsi aktif dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Ketiga, bangun mindset aparatur birokrasi yang berakhlak secara sungguh-sungguh dan konsisten agar menjadi pelopor antikorupsi,” jelasnya.
Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dari KPK ini merupakan rangkaian dari roadshow sosialisasi anti korupsi yang rutin digelar KPK ke seluruh penjuru Indonesia.
Seperti dikutip beberapa waktu lalu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana juga menambahkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan kerja, melainkan pemicunya bisa saja berasal dari keluarganya sendiri.
Wawan menyebutkan bentuk korupsi yang kerap terjadi di lingkungan pemerintahan adalah gratifikasi dan pemerasan. Oleh sebab itu, praktik gratifikasi dan suap menyuap perlu diwaspadai sehingga para pejabat harus membiasakan diri agar tidak menerima hadiah apapun terutama yang terkait dengan tupoksi pekerjaannya.
“Kalau dengan kerabat, teman dekat, dan dalam kondisi-kondisi tertentu, ya boleh saja asal tidak menyangkut tupoksi pekerjaannya,” jelasnya.
Editor: Maji