Seorang pria berusia 35 tahun, FP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga menanam ganja dan memiliki beberapa butir obat berbahaya.
DARA | FP diamankan di rumahnya di Gang Kresna Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Senin dini hari, (24/7/2023).
Polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya EYG (36 tahun) dan ASM (38 tahun) yang diduga terlibat dalam proses pesemaian tanaman ganja tersebut. Keduanya diamankan di kawasan Desa Selajambe Cisaat Sukabumi.
Kepada polisi, FP mengaku sengaja tanam ganja di sekitar rumahnya untuk memproduksi daun ganja kering yang akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di tengah Operasi Antik Lodaya 2023.
“Alhamdulilah, di hari pertama ini, kami mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap tiga terduga pelaku,” ujarnya, saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (28/7/2023).
AKP Yudi juga mengatakan, menemukan sejumlah tanaman ganja, sebagian besar tanamannya mati atau belum siap panen. Namun, ada satu tanaman ganja seberat hampir 800,32 gram yang siap panen, sehingga langsung diamankan.
Pengungkapan kasus pengadaan tanaman ganja tersebut menjadi salah satu target Operasi Antik Lodaya 2023.
“Terduga pelaku ini sudah menjadi target kita dalam Operasi Antik Lodaya 2023. Kami menugaskan personel untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap ketiga pelaku tersebut,” tutur AKP Yudi.
Editor: denkur