Kepemilikan NIB ini dalam upaya pengembangan usaha bagi masyarakat. Artinya, kata Bupati Bandung, daya ungkit dan semangat bangkit kembali masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha ini sudah nampak.
DARA| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melayani 60.000 pemohon dalam pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Jumat (28/7/2023) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha.
Pemkab Bandung pun merilis identitas NIB ke-60.000 itu atas nama Restu Andika Putra dengan NIB sekian dan tanggal terbit OSS RBA 25-7-2023, warga Kampung Padamukti Kabupaten Bandung. Dengan status perusahaan perorangan.
Pencapaian 60.000 pemohon NIB itu diraih mengingat sebelumnya dicanangkan progam perijinan terpadu oleh Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna masyarakat Kabupaten Bandung untuk kegiatan berusaha bagi para pelaku UMKM maupun pelaku usaha besar.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan kepemilikan NIB adalah wajib bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bandung. Dari 60.000 NIB itu, katanya, mayoritas dimiliki atau dimohon oleh pelaku UMKM.
“Pencapaian 60.000 NIB ini salah satu target saya. Tapi sangat kaget dan apresiasi, tadi pagi (Jumat, 28 Juli 2023) dapat informasi bahwa NIB nomor sekian adalah NiB yang ke 60.000 selama kita menggunakan MPP (Mall Pelayanan Publik) Menara Soreang yang menjadi pusat pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bandung,” tutur Dadang Supriatna di ruang kerjanya.
Menurut Dadang Supriatna, kepemilikan NIB ini dalam upaya pengembangan usaha bagi masyarakat. Artinya, kata Bupati Bandung, daya ungkit dan semangat bangkit kembali masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha ini sudah nampak.
“Tinggal bagaimana sisi kita di pemerintahan, kalau misalkan para pelaku UMKM ini masih membutuhkan permodalan, kita sudah ada program pinjaman dana bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan,” tutur Bupati Bandung.
Setiap masyarakat atau calon nasabah yang akan meminjam uang melalui program pinjaman dana bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan ini, imbuh Bupati Bandung, salah satunya harus memiliki NIB.
“NIB ini bisa dimiliki perseorangan atau perusahaan. NIB ini penting dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Misalnya, warga mau pinjam ke bank, tetapi tidak memiliki NIB, jadi tidak akan dikasih pinjaman tersebut,” ujarnya.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, menyebutkan, 60.000 NIB ini menandakan bahwa daya semangat untuk bangkit dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bandung sudah nampak.
“Dibuktikan dengan apa, yaitu dengan NIB,” ujarnya.
Editor: Maji