Pemerintah Kabupaten Bandung Barat hingga kini masih menunggu rekomendasi Gubernur Jawa Barat, terkait perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) bagi sejumlah perusahaan di wilayahnya.
DARA | Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal, Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) KBB, Maman Sulaiman menyikapi desakan Serikat Pekerja FSP KEP dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) KBB agar Gubernur Jabar mendesak pemerintah pusat untuk mempermudah IUP.
Selama ini, pelaku usaha pertambangan masih kesulitan memperpanjang IUP lantaran terbentur oleh Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan itu, pelaku usaha pertambangan yang sudah habis izin setelah mengajukan dua kali perpanjangan wajib mengembalikan IUP ke negara dengan syarat melakukan reklamasi dan pasca tambang sebelum mengajukan izin baru.
Seperti diketahui Bupati Barat Hengky Kurniawan sudah melayangkan surat ke Gubernur Jabar pada 6 Juli 2023. Surat tersebut berisikan 4 poin penting, sesuai aspirasi dari Serikat Pekerja dan para pelaku usaha pertambangan.
“Mereka (Serikat Pekerja dan APINDO) menagih janji. Kita sedang menunggu (undangan), kemarin sudah zoom meeting melibatkan 3 kementerian, namun sampai sekarang belum ada undangan. Mungkin nanti akan ada undangan dari provinsi, ” ujar Maman, usai menerima audensi FS KEP dan APINDO di Ngamprah, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, dalam soal perijinan pertambangan sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, Gubernur hanya menerima pendelegasian wewenang. Tapi kewenangannya itu tidak diatur, jadi masih pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).
Imbas dari kebijakan tersebut, usaha pertambangan saat ini, sambung Maman, 270 buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Angka tersebut kemungkinan besar bertambah pada Agustus ini, lantaran ada beberapa perusahaan yang habis perijinannya.
Bagi pelaku usaha dilema juga ketika dihadapkan dengan persoalan perijinan tersebut. Jika operasional perusahaan dijalankan, pelaku usaha khawatir berhadapan dengan persoalan hukum.
Namun apabila tidak menjalankan usahanya, beban para pelaku usaha makin berat. Para buruh harus tetap digaji.
“Kasian pengusaha, lagi pula di obyek yang sudah dibayar PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya harus dibayar lagi, kan tambah riweuh (repot),” tuturnya.
Pemkab Bandung Barat sebenarnya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, agar persoalan yang menjelimet tersebut ada solusinya.
“Kita sudah mendampingi. Kita juga sudah berupaya kemana-mana,” kata Maman.
Menyikapi tentang usaha pertambangan di wilayah KBB, kata Maman cukup potensial. Hingga kini saja, di wilayah KBB terdapat 72 usaha pertambangan.
Jumlah tersebut diantaranya 42 aktif beroperasional dan berproses perpanjangan kedua ke Kementerian ESDM sebanyak 13 perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang telah mengantongi IUP operasi produksi perpanjangan dua kali, sebanyak 15 perusahaan.
“Selain itu, progress permohonan perijinan Cabang Dinas ESDM ini ada 13 perusahaan. Sembilan perusahaan mengajukan perpanjangan IUP- Operasional. Dan empat perusahaan mengajukan IUP Eskploitasi,” ujar Maman.
Editor: denkur