Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan.
DARA | Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Dikatakan Brigjen Djuhandani, selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hingga berita ini ditayangkan Panji masih diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Editor: denkur