Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk membahas Pj Gubernur Jabar pengganti Mochamad Ridwan Kamil.
DARA | Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum akan mengakhiri jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 5 September 2023.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, DPRD Jabar akan menyampaikan tiga nama usulan sebagai Pj Gubernur Jabar.
Kemudian Kemendagri juga menyampaikan tiga nama usulan. Selanjutnya, keputusannya Pj Gubernur Jabar tetap di Presiden Joko Widodo.
“Surat Kemendagri baru datang minggu lalu, disampaikan oleh Setwan DPRD Jabar. Tentunya kami akan melakukan rapat pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi-fraksi,” kata Ineu, di DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (1/8/2023).
Menurut Ineu, untuk kriteria Pj Gubernur Jabar sudah disampaikan didalam surat Kemendagri. Salah satu kriterianya sudah ditentukan jika untuk menjadi Pj Gubernur Jabar harus Eselon I.
“Itu ada ketentuannya, ada dalam Permendagri yang disampaikan. Usulan juga banyak cukup nama, tapi kita harus melihat juga apakah memenuhi dari persyaratan yang ditentukan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi jabarprov, Kamis (3/8/2023).
Sementara terkait nama Pj Gubernur Jabar dari Aparat Penegak Hukum (APH), Ineu menyatakan, jika mereka berasal dari unsur TNI-Polri yang sudah ditugaskan di pemerintahan tentunya harus setara dengan Eselon I dan ketentuan yang diumumkan.
Ineu menyatakan bahwa DPRD Jabar diberi waktu hingga tanggal 9 Agustus 2023 untuk menyampaikan tiga calon nama yang akan menjadi Pj Gubernur Jabar.
“Ketika tanggal lima nanti tidak ada kekosongan, begitu pak gubernur selesai, sudah ada Pj yang melanjutkan tugas,” ujarnya.
Editor: denkur