Seluruh laporan polisi (LP) dan pengaduan soal Rocky Gerung akan ditarik ke Bareskrim Polri.
DARA | Rocky Gerung dilaporkan sejumlah pihak terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
Saat ini, kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro ada 13 LP dan dua pengaduan di Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
“Teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, seperti dikutip dari PMJNews, Sabtu (5/8/2023).
“Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Brigjen Djuhandhani.
Total 13 laporan itu tersebar di berbagai wilayah, seperti 1 laporan di Bareskrim Polri, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 3 laporan di Polda Kalimantan Timur, dan 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah.
Sedangkan pengaduan berupa pengaduan langsung yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan juga pengaduan yang dilaporkan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Brigjen Djuhandhani seluruh laporan dan pengaduan yang diterima bukan mengenai dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo, melainkan dugaan ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong, sehingga laporan itu masuk dalam kategori delik biasa dan laporannya bisa diterima, termasuk di Polda Metro Jaya yang tengah diusut.
“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada adalah terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946,” kata Brigjen Djuhandani.
Editor: denkur | Sumber/Foto: PMJNews/Fajar