DARA | Anggota DPRD Prov Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. H. Abdy Yuhana SH, MH menyatakan agar kebijakan politik yang telah diputuskan oleh DPRD Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang pemekaran Kabupaten Subang Utara segera direalisasikan oleh pemerintah pusat.
Sebab pemekaran Subang utara adalah kebutuhan masyarakat dan untuk pelayanan prima pemerintah terhadap masyarakat.
Hal tersebut dikemukakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumedang, Majalengka, Subang (SMS) tersebut dihadapan warga masyarakat Pamanukan Subang saat Reses III Jumat sore (4/8-2023).
Pada acara reses itu, warga masyarakat yang hadir mempertayakan soal tindaklanjut pemekaran Kabupaten Subang menjadi dua kabupaten yaitu Kabupaten Subang Selatan dan Kabupaten Subang Utara.
“Dua hal yang dipersoalkan warga masyarakat di Pamanukan Subang tersebut yaitu yang terpenting soal tindaklanjut pemekaran Subang yang oleh DPRD dan Provinsi Jawa barat sudah disampaikan ke pemerintah pusat dan soal lintasan kereta api yang melewati wilayah Subang yang tidak ada palang pintu. Hal ini agar segera menjadi perhatian,” ujar Abdy Yuhana.
Namun yang paling dipertanyakan masyarakat saat reses tersebut, lanjut Abdy, terkait Kabupaten Subang Utara menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Pengusulan Kabupaten Subang Utara menjadi CDPOB ke Pemerintah Pusat berdasarkan persetujuan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (27/6/2023).
Seperti diketahui aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pemekaran daerah otonom baru di kawasan utara Jabar. diwujudkan oleh kerja semua pihak, mulai level desa, forum komunikasi Kabupaten Subang, Pemda Provinsi Jabar, anggota DPR RI, yang memperjuangkan sebuah keadilan kewilayahan.
Pemerintah Pusat yang masih memberlakukan moratorium tentanghal tersebut diminta untuk mencabut moratorium sehingga pemekaran daerah otonomi baru di Jabar bisa berjalan dengan lancar.
Pemprov Jabar telah mengusulkan sembilan CDPOB ke Pemerintah Pusat, yaitu Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, Garut Utara, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Bogor Barat, Bogor Timur, Indramayu Barat, dan yang terbaru Kabupaten Subang Utara.
Keinginan untuk menambah CDPOB di Jabar menurut beberapa kalangan sebagai hal yang logis. Jawa Barat dengan penduduk hampir 50 juta jiwa, tapi jumlah kabupaten/kota hanya 27. Sedangkan Jawa Tengah ada 35 kabupaten/kota dan Jawa Timur mempunyai 38 kabupaten/kota. Untuk itu menjadi hal yang wajar ketika DPRD (Jabar) sebagai cerminan warga masyarakat diwilayahnya mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut moratorium dan memberikan kesempatan kepada sembilan kabupaten/kota daerah otonomi baru di Jabar untuk dibahas di Komisi II DPR RI dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
“Masyarakat di wilayah Subang Utara sudah ingin segera direalisasikan pemekaran wilayah Subang yang diharapkan dari pemekaran tersebut berdampak pada kesejahteraan bagi warga masyarakat di Subang Utara yang rencana ibukota Kabupatenya berada diwilayah Kecamatan Ciasem,” katanya.
Kabupaten Subang saat ini terdiri dari 30 kecamatan. Rencananya, dari 30 kecamatan di Subang itu sebanyak 15 kecamatan akan masuk dalam wilayah Subang Utara. Yaitu : Kecamatan Pusakanagara, Kecamatan Pusakajaya, Kecamatan Pamanukan, Kecamatan Sukasari, Kecamatan Ciasem, Kecamatan Patokbeusi, Kecamatan Legonkulon, Kecamatan Tambak dahan, Kecamatan Binong, Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Purwadadi (sebagian), Kecamatan Cikaum, Kecamatan Compreng, Kecamatan Blanakan, Kecamatan Cipunagara.