DARA| KARAWANG – Diduga karena tingginya upah minimum kabupaten ( UMK) Karawang, sejak tahun 2017, sebanyak 21 perusahaan pindah dari Karawang, Jawa Barat. Demikian dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Suroto, Selasa (13/11/2018).
Menurut Suroto, hengkangnya 21 perusahaan tersebut menimbulkan pemutusan hubungan kerja PHK sebanyak 22.000 pekerja. Berdasarkan laporan kepada Disnakertrans, pada 2019 ada lima perusahaan garmen yang bakal meninggalkan Karawang jika UMK kembali naik.
Suroto mengungkapkan, pihaknya sudah memfasiltasi perusahaan garmen agar bertahan dengan memberikan penangguhan upah. Namun, menurutnya ternyata cara itu belum efektif karena masih banyak perusahaan yang pindah.
Suroto menyebutkan, jika lima perusahaan tersebut hengkang, diperkirakan sebanyak 9.000 pekerja akan dirumahkan.
Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan, lanjut Suroto, menyepakati untuk merekomendasikan kenaikan upah 8,03 persen dari Rp 3.919.291 menjadi Rp 4.233.226 pada 2019. Kenaikan tersebut diperkirakan akan berdampak bagi perusahaan di sektor tekstil, sandang dan kulit (TSK).
“Dampak yang paling besar dari kenaikan UMK ini memang untuk sektor TSK. Sedangkan sektor manufaktur masih mampu bertahan,” ujarnya.***
Editor: Denkur