“Yang bersangkutan sudah satu tahun beroperasi, sedangkan untuk yang brand ambasodor itu digaji per bulan,” sambungnya.
DARA| Gerak cepat, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua admin dan satu brand ambasodor judi online yang terjadi di wilayah Kampung Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus judi online ini terungkap pada Senin (14/8/2023).
“Kita buatkan LP pada Selasa, 15 Agustus 2023. Karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).
“Jadi ikut judi online uangnya habis, akhirnya merampok, judi online uangnya habis, akhirnya dia mencuri,” ujarnya.
Ia menambahkan setelah dilakukan penyelidikan secara intens, para pelaku tersebut menggunakan akun medsosnya yaitu di instagram dengan cara menari-manari dan menggunakan pakaian tak senonoh memakai logo judi online.
“Dengan logo alexistogel, kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, dimana bisa di akses melalui internet untuk sarana dan prasarana perjudian secara online,” tuturnya.
“Yang bersangkutan sudah satu tahun beroperasi, sedangkan untuk yang brand ambasodor itu digaji per bulan,” sambungnya.
Terungkapnya kasus judi online ini, ia menghimbau kepada para warga masyarakat untuk tidak terbuai dengan perjudian online.
“Karena yang pertama adalah ini semua rekayasa dan akan ada ikutan pidana lainnya, dengan adanya kita main di judi online ini,” jelasnya.
“Dan bagi perangkat atau bagi para pelaku, apakah itu yang ikut-ikutan brand ambasodor atau jadi admin, ini untuk tidak melakukan, karena ada ancaman hukumannya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya pelaku MAG (20), OR (34) dan SN (28) di jerat dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp, 1 milyar.
Editor: Maji