Sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor terjadi di Kabupaten Sukabumi. Beberapa terduga pelakunya pun berhasil ditangkap polisi.
DARA | Sejumlah kasus curanmor itu dijelaskan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (17/8/2023).
Berikut diantaranya sejumlah kasus curanmor yang diungkap jajaran Polres Sukabumi:
Tanggal 11 April 2023, sekira pukul 18.30 WIB di parkiran teras rumah di Palasari No08 Rt003/001 Desa Palasari Hilir Kecamatan Parungkuda.
Tanggal 4 Maret 2023, sekira pukul 10.00 WIB, di pasar Parungkuda, Leuwi Orok Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
Tanggal 22 April 2023 di Perumahan Palasari Global grade Block B No03 Rt037/002 Desa Palasari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
Juga terjadi di beberapa tempat lainnya.
Jajaran Polres Sukabumi juga menangkap terduga pelakunya, diantaranya CQ berusia 42 tahun beralamat di Parungkuda serta EN berusia 41 tahun yang juga warga Parungkuda.
Lalu, GS berusia 25 tahun beralamat di Cikidang.
Tersangka yang terlibat dalam tindak pidana ini pun berhasil diidentifikasi, di antaranya seorang pria berinisial S (Pelaku 363), berusia 37 tahun, warga Parungkuda.
Editor: denkur