Jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan dua terduga pelaku pencurian spesialis minimarket, termasuk penadahnya.
DARA | Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, SIK, MH, mengatakan, terduga pelaku pencurian tersebut berinisial BA dan SG, warga Kabupaten Cirebon.
Sedangkan penadahnya berinisial ER berasal dari Subang.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa terduga pelaku telah beraksi berulang kali di sejumlah minimarket di Cirebon dan Brebes.
“Para pelaku pencurian ini berkomplot dan biasa beraksi saat malam hari menyasar minimarket-minimarket yang sudah tutup dan kondisi sekitarnya cukup sepi,” ujar kapolres, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (23/8/2023).
Kapolres mengatakan, saat beraksi para terduga pelaku biasanya berkeliling untuk mencari target dan langsung merusak gembok kemudian masuk ke minimarket untuk mencuri rokok, tablet, handphone, susu, beras, kosmetik, minyak goreng, dan lainnya.
Sebelum ditangkap, para terduga pelaku juga sempat beraksi di minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Sabtu (5/8/2023).
Aksi itu baru diketahui karyawan minimarket kira-kira pukul 06.30 WIB.
Seejumlah barang bukti diamankan, diantaranya satu unit mobil, linggis, handphone, dan rokok serta kopi berbagai merek.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya para terduga pelaku itu dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: denkur