Ketua KPU KBB: “Jika Pindah Domisili Segera Daftar sebagai Pemilih Tambahan”

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU KBB, Adie Saputro

Ketua KPU KBB, Adie Saputro

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga bulan ini baru menerima 10 hak pilih baru berasal luar KBB, yang mengajukan pindah domisili ke wilayahnya.

DARA | Kesepuluh hak pilih tersebut dimasukan KPU KBB ke Data Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Legislatif Tahun 2024.

Ketua KPU KBB, Adie Saputro didampingi Kepala Divisi Perencanaan dan Informasi Muhammad Yuga Wirapraja mengatakan, KPU Pusat mengintruksikan kepada KPU di daerah untuk up-date tentang DPTb.

Biasanya KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), melakukan rekapitulasi DPTb tersebut, setiap akhir bulan.

“Terakhir kita baru dapat 16 pemilih yang mengajukan untuk pindah dari luar ke kita. Sedangkan yang pindah ke luar KBB, ada 19 orang,” kata Ketua KPU KBB, Adie Saputro didampingi Kepala Divisi Perencanaan dan Informasi Muhammad Yuga Wirapraja, Kamis (24/8/2023).

Lebih rinci, keseluruhan yang masuk ke KBB orang tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 9 orang dan 7 pemilih perempuan. Sedangkan yang mengajukan untuk pemilihan di luar KBB, 7 laki-laki dan 12 perempuan.

Adie menjelaskan, pindah tempat pemilihan tersebut berdasarkan pengajuan dari PPS, PPK atau langsung melalui hotline KPU KBB.

“Untuk pelaksanaan DPTb ini, kita adakan posko pelayanan di setiap Satker (satuan kerja) KPU kabupaten atau kota dan turunannya, yaitu PPK dan PPS,” jelas Adie.

Bagi warga Bandung Barat yang sudah memiliki hak pilih dan pindah domisili, ia meminta agar segera mengajukan permohonan ke Posko Satker.

Kemudian jika ingin mengetahui masuk atau tidaknya seseorang dalam DPT, dipersilakan untuk mengecek Cekdptonline.go.id.

Menurutnya, warga yang belum terdaftar di DPT bisa mengajukan permohonan melalui Satker tersebut. “Jadi DPTb itu bisa dari tempat asal atau bisa juga mengajukan di tempat tujuan. Deadline-nya sampai tanggal 7 Pebruari 2024,” jelasnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Wujudkan Transformasi Pajak, Kepala Bapenda: Layanan untuk Badan Usaha Makin Mudah
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024
Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:09 WIB

Wujudkan Transformasi Pajak, Kepala Bapenda: Layanan untuk Badan Usaha Makin Mudah

Sabtu, 16 November 2024 - 06:30 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 06:28 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Berita Terbaru