Belasan Pasutri Ikuti Itsbat Nikah, Wali Kota Sukabumi Jelaskan Empat Hal yang Membahagiakan

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah sumringah terpancar dari belasan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Sukabumi.

DARA | Belasan pasutri mengikuti itsbat nikah, sehingga pernikahan mereka kini juga tercatat di negara.

Itsbat nikah ini digelar Disdukcapil Kota Sukabumi bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Sukabumi dan Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi.

Berlangsung di Aula Toserba Selamat, Jumat (25/8/2023).

Jumlah pasutri yang mengikuti itsbat nikah ini sebanyak 13 pasitri.

Itsbat nikah ini digelar dalam rangka mengisi HUT ke 109 tahun Kota Sukabumi ke-109 dan HUT ke 78 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pun turut hadir. Juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Isep Rijal Muharom, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi Samsul Fuad, dan Ketua TP PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi.

Dikatakan wali kota, itsbat nikah ini untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang nikah secara agama tapi belum secara negara.

Menurutnya, ada empat hal yang membuat hidup bahagia di dunia. Pertama punya pasangan yang soleh, kedua punya tetangga yang soleh, ketiga mempunyai kendaraan yang nyaman, dan punya rumah yang menyenangkan.

“Pasangan hidup salah satu kebahagiaan di dunia. Terutama pernikahan menghadirkan suasaana sakinah mawadah warohmah,” ujar wali kota.

”Dalam bernegara pernikahan tidak hanya sah secara agama, melainkan secara negara,” imbuhnya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Isep Rijal Muharom mengatakan, itsbat nikah salah satu kewenangan pengadilan agama.

” Banyak sekali warga yang menikah di bawah tangan, sehingga sah secara agama tapi tidak memiliki kekuatan hukum dalam bernegara,” katanya.

Itsbat nikah, lanjutnya, memiliki tujuan tertib administrasi agar memiliki kekuatan hukum. Apalagi kalau nikah tidak tercatat dapat berdampak negatif terhadap anak dan istri ditelantarkan tidak punya hak waris, harta gono gini dan tidak bisa menuntut haknya.

Editor: denkur | Foto: Ist

Berita Terkait

Kabupaten Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian HAM RI
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:25 WIB

Kabupaten Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian HAM RI

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB