Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat (Disnaker KBB), belum lama ini memulangkan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) wanita, dalam kondisi meninggal dunia.
DARA | “Terakhir malam Sabtu kemarin (25/8/2023), pemulangan PMI wanita dari Malaysia, atas nama Bu Yohana. Dia sakit dan meninggal dunia. Jasadnya dibawa pulang kesini,” kata Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans KBB, Dewi Andani saat ditemui di Ngamprah, Senin (28/8/2023).
Yohana, saat meninggal berusia 62 tahun ini merupakan warga Kampung Saapan RT 04 RW 02 Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, sudah bekerja cukup lama di negeri Jiran tersebut.
Hingga akhir hayatnya, Yohana sudah bekerja selama 14-an. Namun 3 tahun terakhir, almarhumah Yohana tidak menerima upah dari majikannya.
“Materi itu juga yang kita ajukan, agar upahnya dibayarkan. Tapi tidak berhasil, karena keberangkatan almarhumah secara ilegal,” ujar Dewi.
Sebelumnya, Disnakertrans KBB juga memulangkan jasad PMI wanita asal Kampung Ciburahok RT 02 RW 20 Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, dari Arab Saudi.
Almarhumah Nina Haryati Binti Aming Komarudin (40), PMI yang meninggal dunia lantaran sakit. Jasadnya dipulangkan pada 23 September 2023.
Seperti almh Yohana, almh Nina juga ternyata PMI ilegal. Untuk pemulangan jasad kedua PMI tersebut, pihaknya meminta bantuan Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Lembaga inilah yang berkoordinasi langsung dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), untuk kepulangan PMI tersebut.
Selain kedua PMI wanita, yang pulang dalam keadaaan jasadnya, ternyata ada beberapa PMI bermasalah yang ditangani Disnakertrans KBB.
Dewi menyebutkan, sepanjang tahun 2023 saja, total PMI yang bermasalah asal KBB telah dipulangkan sebanyak 19 orang. Hasil verivikasi dinasnya, ke-19 orang tersebut sudah termasuk almh Yohana dan Nina.
Selain bekerja di Arab Saudi dan Malaysia, warga KBB yang menjadi PMI ilegal inipun ada diantaranya bekerja di Sudan, Suriah, Mesir dan Timur Tengah.
Menurut Dewi, kendati keberangkatan mereka secara ilegal, namun Pemkab Bandung Barat tetap membantu kepulangannya.
“Biasanya, pihak keluarga melaporkan kondisi tenaga migran ini ke kita. Mereka kesulitan untuk pulang ke tanah air, karena tidak mengantongi dokumen resmi, ” ujarnya.
Editor: denkur