Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda, Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda, Minggu (27/8/2023) waktu setempat (foto: Istimewa)

Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda, Minggu (27/8/2023) waktu setempat (foto: Istimewa)

Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda.

DARA | Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda, Minggu (27/8/2023) waktu setempat.

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.

Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.

Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali. Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tutur Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Yasona menyebutkan, untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di tempat eks MAHID menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.

Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sebagai wujud konkrit, untuk pertama kalinya Kemenkumham mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti. Secara simbolis, dokumem tersebut diserahkan Yasonna kepada Sri Budiarti saat pertemuan dengan eks MAHID.

Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain.

Sekitar 50 orang eks MAHID hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks MAHID Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.

Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.

“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.

Editor: denkur

Berita Terkait

Menilik Isu Sosial dan Politik di Indonesia: Surakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta, Bandung, Medan
Pilkada Serentak 2024, DPD RI Minta Hak Politik Rakyat Terjamin
Kiprah Meutya Hafid Ciptakan Pilkada Damai
Jika Anda Temukan Kecurangan Pilkada! Adukan Saja ke Akun Ini, Begini Caranya
Ini Tema Debat Publik Pamungkas Pilkada Kabupaten Bandung
Waspadalah! Pneumonia Serang Balita, Penyebab Utamanya Paparan Asap Rokok
KTT G20 Brasil, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Penanggulangan Kelaparan dan Kemiskinan
Cek Disini, Nilai IPM Kabupaten Bandung 2024, Cakra Amiyana : Jadi Pijakan Saat Merumuskan Kebijakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 17:29 WIB

Menilik Isu Sosial dan Politik di Indonesia: Surakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta, Bandung, Medan

Rabu, 20 November 2024 - 16:41 WIB

Pilkada Serentak 2024, DPD RI Minta Hak Politik Rakyat Terjamin

Rabu, 20 November 2024 - 14:16 WIB

Kiprah Meutya Hafid Ciptakan Pilkada Damai

Rabu, 20 November 2024 - 13:50 WIB

Jika Anda Temukan Kecurangan Pilkada! Adukan Saja ke Akun Ini, Begini Caranya

Rabu, 20 November 2024 - 13:26 WIB

Ini Tema Debat Publik Pamungkas Pilkada Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Program Pengurusan HAKI Gratis, Cara Arfi-Yena Dukung Industri Ekraf

Rabu, 20 Nov 2024 - 17:37 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Arfi-Yena Janjikan Program Seragam Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Rabu, 20 Nov 2024 - 17:34 WIB