Kabar baik! Sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah akan dihapus.
DARA | Program penghapusan sanksi administratif itu digulirkan Pemeritah Kabupaten Sukabumi berkaitan dengan momen memperingati Hari Jadi ke 153 Kabupaten Sukabumi tahun 2023.
Penghapusan sanksi administratif itu berlaku dari tanggal 1 September hingga 20 Desember 2023.
Berikut sejumlah jenis pajak yang akan dihapuskan:
1.Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaaan (PBB-P2)
2.Pajak hotel
3.Pajak restoran
4.Pajak hiburan
5.Pajak reklame
6.Pajak parkir
7.Pajak air tanah
8.Pajak mineral bukan logam dan bantuan.
Editor: denkur