Pansus Temukan Pengisian Tiga Jabatan Camat Bandung Barat tidak Disetujui Gubernur

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, 26 Agustus 2023. (Foto: Dok dara.co.id)

Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, 26 Agustus 2023. (Foto: Dok dara.co.id)

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan fakta baru terkait pelantikan 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), puluhan Tenaga Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

DARA | Ketua Pansus Rotasi Mutasi dan Promosi DPRD KBB, Sundaya mengungkapkan jika Gubernur Jabar Ridwan Kamil, tidak menyetujui pengisian tiga jabatan camat yang dilantik bersamaan dengan puluhan jabatan lainnya, 26 Agustus 2023.

“Gubernur tidak menyetujui usulan pelantikan tiga camat di KBB. Tapi Bupati Hengky keukeuh dan membuat pernyataan kalau nantinya akan menyekolahkan mereka lagi,” ujar Sundaya di Hotel Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Kamis (7/9/2023).

Pengisian ketiga posisi camat tersebut, tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengisian posisi camat sesuai perundang-undangan, harus ASN dari jalur akademik sebagai Sarjana Ilmu Pemerintahan atau sudah mengantongi sertifikasi kepamongpradjaan.

Sundaya juga menyatakan heran dengan sikap bupati yang bersikukuh untuk menyekolahkan para camat tersebut. Lantaran jabatan Bupati Hengki Kurniawan akan berakhir pada 20 September 2023.

Itu juga yang menjadi pertanyaan Pansus Rotasi, Mutasi, dan Promosi DPRD KBB.

“Bupati habis masa jabatannya tanggal 20 September 2023, mau menyekolahkan bagaimana? Pj Bupati kan belum tentu mau melakukan itu, jadi jangan sampai menimbulkan masalah baru,” katanya.

Melalui Pansus tersebut, Sundaya berharap semua permasalahan akan terbuka, agar ke depannya ada perbaikan struktur organisasi di Pemkab Bandung Barat.

Mulai dari urusan kepangkatan, kinerja, masa kerja hendaknya menjadi bahan pertimbangan untuk rotasi, mutasi dan promosi para ASN. Hal itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Bukan karena bicara ras, golongan, atau faktor suka dan tidak suka. Tentu semua berharap ada perbaikan, jangan sampai ada pejabat yang mestinya promosi tapi tidak, dan disalip oleh juniornya, kasihan itu kan seperti diamputasi karirnya,” tuturnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya
Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar
156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini
Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan Anggaran Jalan dan Jembatan Provinsi Rp2,4 Triliun
Cek Disini, Sampah Lebaran Bandung Raya Yang Dibuang ke TPPAS Sementara Sarimukti
Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 13:41 WIB

Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya

Selasa, 8 April 2025 - 13:20 WIB

Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar

Selasa, 8 April 2025 - 12:38 WIB

156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini

Selasa, 8 April 2025 - 12:28 WIB

Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo

Selasa, 8 April 2025 - 12:08 WIB

Cek Disini, Sampah Lebaran Bandung Raya Yang Dibuang ke TPPAS Sementara Sarimukti

Berita Terbaru