Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) cukup berlega hati lantaran sisa 50 persen tunjangan kinerja (tukin) yang selama ini dinanti-nantikan, cair juga.
DARA | Kebijakan tukin pada akhirnya dicairkan atas kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, tepat sehari setelah dirinya dilantik oleh PJ Gubernur Jabar, Bey Mahmudin.
“Itu (tukin) adalah perintah perundang-undangan. Saya selaku Pj atau semua Pj, di Undang-undang 23 Pasal 67 huruf b wajib melaksanakan peraturan perundang-undangan,” ujar Arsan, usai Sidang Paripurna di Hotel Novena, Jum’at (22/9/2023).
Alasan kuat dicairkannya anggaran tukin tersebut, lantaran ia tidak mau melanggar aturan perundang-undangan tersebut.
Oleh karena itu, ketika ia mengetahui tukin belum juga dicairkan, maka dipanggil Sekretaris Daerah (Sekda), selaku pengelola anggaran.
“Saya tidak mau dan staf saya melakukan suatu kesalahan. Saya bertanggungjawab dari sisi aturan,” katanya.
Wawan, ASN pada Kesbangpol KBB mengaku senang akhirnya tukin yang selama ini ditunggu-tunggu bisa cair juga.
Biasanya pencairan tukin 50 persen lagi ini sudah bisa dicairkan pertengahan tahun. Namun tahun ini mengalami keterlambatan, hingga memasuki tri wulan 4.
Angin segar baginya ketika Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengintruksikan pencairan tukin itu ke sekda.
“Alhamdulillah dan terima kasih sekali pada Pak Pj, sudah mau mencairkan tukin,” ujar Wawan.
Sepanjang penantian, ia sempat gundah gulana karena orang rumah pasti menantinya. Informasi dari media massa bahwa pemerintah pusat sudah memberikan tukin, namun ASN Bandung Barat menjadi persoalan tersendiri.
“Besar harapan saya, tukin ini keterima utuh 100 persen. Karena jujur saja ini sangat kita butuhkan, untuk biaya pendidikan,” ujarnya.
Editor: denkur