Menurut Enjang, tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat serta pegiat olahraga, khususnya di Kabupaten Garut bisa memanfaatkan kekuatan dari Perda yang sudah dibuat sejak 2015 tersebut.
DARA| Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi S.Sos, M.Sos, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan kepada kalangan masyarakat dan penggiat olah raga di Kabupaten Garut, Senin (25/9/2023).
Menurut Enjang, tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat serta pegiat olahraga, khususnya di Kabupaten Garut bisa memanfaatkan kekuatan dari Perda yang sudah dibuat sejak 2015 tersebut.
“Latar belakangnya yang dimaksud Perda ini proses sistematis yang melibatkan berbagai aspek,” ujarnya usai kegiatan sosialisasi di Gedung PGRI Garut, Jalan Pasundan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (25/9/2023).
Enjang menyebutkan, bahwa dalam perda itu melingkupi banyak hal yang bisa menjadi acuan masyarakat maupun pemerintah daerah di Garut untuk menyelenggarakan kegiatan olahraga mulai dari pengajuan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, dan pembinaan.
Perda ini, lanjut Enjang, meliputi segala aspek yang berkaitan olahraga, fasilitas, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
“Bahwa perda tersebut menjelaskan tidak dalam arti sempit melainkan meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, prestasi, disabilitas, dan olahraga aparatur sipil negara (ASN),” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jabar XI yang melingkupi Kabupaten Garut dan Kota/Kabupaten Tasikmalaya itu.
Enjang menuturkan, dalam kegiatan sosialisasi kali ini salah satunya difokuskan pada olahraga pendidikan yang saat ini banyak juga dihadiri ikatan guru olahraga nasional, sarjana penggerak olahraga menyampaikan aspirasinya.
Enjang menilai, Pemerintah daerah harus memiliki peran membantu atlet dari kalangan siswa yang berprestasi di bidang olahraga untuk terus ditingkatkan prestasinya dengan memberikan kemudahan akses izin di luar kegiatan sekolahnya.
Enjang mencontohkan, bagi para siswa yang secara prestasi olahraganya bagus, maka proses perizinannya diberikan kemudahan. Namun begitu, ungkapnya, jangan sampai juga mengganggu akademik anaknya.
“Jadi tadi itu ada juga usulan begitu,” katanya.
Enjang menambahkan, keistimewaan dari perda tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencetak atlet-atlet agar berprestasi dan menjadi juara sesuai slogan Provinsi Jabar yaitu Juara Lahir Batin.
Perda itu, lanjut Enjang, tentunya memberikan manfaat besar bagi atlet, karena memberikan perhatiannya berkelanjutan yaitu pemerintah memberikan hadiah bagi atlet berprestasi seperti piagam penghargaan, kemudian beasiswa, pekerjaan, bahkan sampai dengan kenaikan pangkat bagi kalangan ASN.
“Di Pasal 78, Pemerintah Provinsi memberikan penghargaan berjasa dalam memajukan daerah, memberikan penghormatan, kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, jaminan hari tua dan penghargaan lainnya,” ucap Enjang yang juga Wakil Ketua DPD PAN Jawa Barat tersebut.
Editor: Maji