“Diwajibkan ada tiga pendidikan muatan lokal di sekolah, pertama pendidikan Pancasila, kedua pendidikan bahasa dan budaya Sunda, dan ketiga pendidikan membaca dan menghafal Al-qur’an,” katanya.
DARA| Jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kabupaten Bandung tahun 2023 di Lapangan Upakarti Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Minggu (1/10/2023).
Setelah memimpin upacara tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila merupakan salah satu sejarah yang tidak bisa dilupakan.
“Pada tanggal 30 September merupakan Gerakan G 30/S/PKI, dan tanggal 1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila. Kalau upacara bukan tanggal 1 Oktober, artinya bukan Hari Kesaktian Pancasila. Makanya, walau hari libur kita melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila,” kata Bupati Bandung.
Menurut Dadang Supriatna, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia sebagai harus bisa menerapkan falsafah yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya pun sudah membuat buku, yang mana buku ini disebarkan untuk umum dan juga Perguruan Tinggi. Yang judulnya adalah Pancasila dan Kewarganegaraan. Kenapa? Karena pada dasarnya kehidupan kita ini sudah ada dalam Pancasila, tertuang dalam butir-butir Pancasila. Tinggal kita bagaimana mengamalkannya,” tutur Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.
“Pengalaman saya dan apa yang saya alami, selama kita melaksanakan sesuai dengan butir-butir Pancasila, insya Allah negara kita akan tetap utuh sebagai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” imbuhnya.
Tentunya, kata Kang DS, walaupun ada rongrongan dari internal maupun eksternal, tapi kita selaku warga negara harus tetap patuh dan taat terhadap peraturan pemerintah.
Ditambahkan Kang DS, Untuk penguatan pendidikan Pancasila di sekolah, Ia mengungkapkan begitu dirinya dilantik menjadi Bupati Bandung, maka ada pendidikan muatan lokal di sekolah.
“Diwajibkan ada tiga pendidikan muatan lokal di sekolah, pertama pendidikan Pancasila, kedua pendidikan bahasa dan budaya Sunda, dan ketiga pendidikan membaca dan menghafal Al-qur’an,” katanya.
Kang DS mengatakan, sewaktu pendaftaran sekolah masa lalu, ada Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), namun sekarang tidak ada. Oleh karenanya Knag DS mewajibkan anak-anak sekolah dari mulai TK, SD hingga SMP untuk mempelajari pendidikan Pancasila. Hak tersebut diterapkan dengan alasan agar terbentuk siswa-siswa yang berkarakter.
“Tentunya saya berharap anak-anak kita ini kedepannya menjadi pemimpin bangsa kita yang berkarakter dan berakhlakul karimah. Ini harapan saya. Maka saya wajibkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk mempelajari hal itu,” katanya.
Editor: Maji