Polres Sukabumi Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 29 PMI Berhasil Diselamatkan

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Jajaran Polres Sukabumi selamatkan 29 orang korban perdagangan orang.

DARA | Para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu diselematkan sebelumnya mereka diberangkatkan ke Australia.

“Sejumlah terduga pelakupun sudah ditangkap,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Selasa (3/10/2023).

Kapolres menjelaskan, terduga pelaku yakni AS memposting lowongan kerja di facebook dengan janji mereka akan diberangkatkan ke luar negeri, yakni ke Australia. Tentu dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.

Terungkap, setiap pendaftar dikenakan biaya yang sangat tinggi yakni Rp40 juta per orang. Meski begitu, banyak juga yang berminat, sehingga AS berhasil meraup uang sekitar Rp100 juta dari 29 pendaftar.

Kata kapolres, terungkap pula rencananya mereka akan diberangkatkan melalui jalur laut. Namun, gagal sebab AS keburu ditangkap jajaran Polsek Cidaun Polres Cianjur.

Dilokasi lain, lanjut kapolres, tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu. Namun, saat tiba di sana transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan tersangka H. J ALS. H. N sebesar Rp168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka H J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Kapolres Sukabumi menekankan aksi ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru

Wabup Asep Ismail bersama ASN tengah mencabut rumput di Plasa Mekar Sari-Ngamprah (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:32 WIB