Ini Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: KPU

Foto: KPU

Satu minggu jelang dimulainya proses pendaftaran peserta Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden 2024, KPU gelar Rapat Koordinasi (Rakor).

DARA | Rakor digelar bersama partai politik peserta Pemilu 2024, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Dibuka Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Idham Holik. Menyampaikan tiga hal penting.

Pertama persyaratan pencalonan.

Syarat pencalonan, adalah partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon. Diatur dalam Pasal 222 dan 226 UU 7 Tahun 2017.

“Parpol yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20 persen kursi DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, partai politik peserta Pemilu 2019 tetapi partai tersebut tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, maka partai tersebut tidak bisa menjadi partai pengusul atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Soalnya apa, kalau yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta pemilu, tanda gambarnya ada di surat suara pemilu presiden kan membingungkan orang, dia tidak peserta pemilu tapi tanda gambarnya ada didesain surat suara,” ujarnya.

Konsekuensi berikutnya bagi partai politik baru yang menjadi peserta pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian partai pengusul dan pendaftar pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024, namun dapat menjadi pendukung dan tidak dapat menjadi sumber dana kampanye. Kalau ada ketua partai politik yang ingin menyumbang sifatnya personal atau kumpulan orang.

Kedua terkait syarat calon.

Menurut Hasyim ada beragam macam ketentuan yang terdapat di dalam UU Pemilu berikut dokumen apa saja yang dibutuhkan.

Ketentuan dan dokumen tersebut kemudian dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan KPU terkait pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

“Dan kami di KPU membuka diri untuk konsultasi, jadi di antara bapak/ibu partai politik, kami membuka diri sekiranya draf dokumen sudah siap dikonsultasikan sehingga di hari mendaftar relatif siap,” tutur Hasyim.

Ketiga terkait teknikalitas pendaftaran

Hasyim kembali menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan pada 19-25 Oktober 2023, dimana pada hari pertama 19 Oktober-24 Oktober 2023, pendaftaran dilaksanakan pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.

Sedangkan di hari terakhir 25 Oktober 2023 pendaftaran dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB. “Kemudian bertempat di Kantor KPU, dan kami juga menyiapkan helpdesk dimana LO dapat menyampaikan kapan pasangan calon mendaftarkan diri dan batas akhir menyampaikan ke helpdesk,” kata Hasyim, seperti dikutip dari laman resmi KPU, Senin (16/10/2023).

Editor: denkur

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Di Bandung Ada Museum Pers Jawa Barat

Senin, 24 Feb 2025 - 14:31 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:12 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:09 WIB