Pansus Rotmut, Bisa Bahas Lanjutan Surat Rekomendasi BKN

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djamu Kertabudi

Djamu Kertabudi

Rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang 19 Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung Barat yang dikembalikan pada jabatan awal, bisa ditindaklanjuti Panitia Khusus (Pansus) Rotasi Mutasi (Rotmut) DPRD KBB.

DARA | Seperti diketahui, Pansus Rotmut berhasil membedah persoalan rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang disinyalir melabrak aturan perundang-undangan.

Pansus Rotmut kemudian membawa persoalan ini kepada BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). BKN merekomendasikan 19 dari 197 ASN yang dilantik era Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, harus dikembalikan pada jabatan awal.

“Rekomendasi dari Kepala BKN ini sebagai bahan pembahasan Pansus lebih lanjut. Selanjutnya DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan acara laporan hasil kerja Pansus, untuk disampaikan kepada Penjabat Bupati Arsan Latif guna ditindaklanjuti,” kata Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Bandung, Djamu Kertabudi, Rabu (19/10/2023).

Sesuai dengan Tata Tertib Dewan, Pansus membahas persoalan tersebut harus secara komprehensif. Kata Djamu persoalan yang dibahas, adalah dalam rangka menangani masalah tertentu.

Alhasil, materi yang dibahas Pansus tidak hanya berkaitan dengan upaya perbaikan yang bersifat administratif saja. Melainkan termasuk di dalamnya rekomendasi pemberian sanksi kepada ASN yang secara nyata ikut serta melakukan pelanggaran tersebut.

Selain itu, apabila terdapat aspirasi dan tuntutan masyarakat tentang dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Daerah, maka pansus berwenang melakukan pembahasan lebih lanjut.

Hal itu, sebagaimana ditentukan pada pasal 85 UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Apabila menemukan dugaan seperti itu, lanjut Djamu, laporan hasil kerja Pansus yang nantinya menjadi rekomendasi DPRD KBB ini, disamping disampaikan kepada Penjabat Bupati, juga disampaikan kepada institusi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Menanggapi tentang berhasilnya Pansus Rotmut membedah persoalan itu hingga terbit Surat Kepala BKN tertanggal 10 Oktober 2023 No.9361/B-AK.02.02/SD/F/2023
Tentang Pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK di lingkungan Pemda KBB, Djamu menyatakan mengapresiasinya.

“Patut diapresiasi, dan dengan sendirinya citra dewan terangkat. Padahal sebelumnya banyak pihak yang pesimis terhadap hasil kerja Pansus ini. Karena ada rumor saat pembahasan, sempat ketua pansus bertemu dengan Bupati (Hengki Kurniawan),” tuturnya.

Ia juga menambahkan, ternyata polemik rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang dilakukan Bupati terdahulu, telah terbukti sebagian melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

Menurutnya, kejadian tersebut merupakan proses pembelajaran yang sangat berharga bagi semua pemangku kepentingan.

Juga untuk memotivasi kinerja pemerintahan daerah berjalan “on the track” dalam rangka menggapai tujuan berdirinya KBB yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terciptanya daya saing kompetitif, dan pengembangan kehidupan demokrasi.

“Semoga ini menjadi bahan pembelajaran bagi Pemkab Bandung Barat, ke depannya,” katanya.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 12 April 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 12 April 2025
Bupati Bandung Kumpulkan Kades Bahas Koperasi Merah Putih, DS: Saya Siapkan Anggarannya
BAZNAS Jabar Berhasil Meningkatkan dan Raih Skor Tinggi di Indeks Zakat Nasional 2024
Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika
Gaspoll di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati KBB Lakukan Pembenahan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Sabtu, 12 April 2025 - 14:24 WIB

Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga

Sabtu, 12 April 2025 - 08:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 12 April 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 08:53 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 12 April 2025

Kamis, 10 April 2025 - 17:23 WIB

Bupati Bandung Kumpulkan Kades Bahas Koperasi Merah Putih, DS: Saya Siapkan Anggarannya

Berita Terbaru

OLAHRAGA

PEREMPATFINAL ASIAN CUP “Drama Korea” Indonesia-Korut

Senin, 14 Apr 2025 - 20:57 WIB


Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, bersama Kepala UPTD PU Wilayah IV Palabuhanratu, Edi Mulyadi meninjau lokasi irigasi di Lapang Cangehgar, Kelurahan, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Senin (14/4/2025).(Foto: Ist)

JABAR

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Siapkan Normalisais Sungai

Senin, 14 Apr 2025 - 15:33 WIB