Pansus DPRD Bandung Barat lanjutkan pembahasan soal rotasi dan mutasi pasca Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan rekomendasinya.
DARA | Pansus memanggil Tim Penilai Kinerja (TPK) atau Baperjakat Pemkab Bandung Barat dengan menghadirkan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai Pembina Kepegawaian Pemkab Bandung Barat di Hotel Kamboti -Bandung, Jum’at (20/10/2023).
Episode kali ini, Pansus Rotmut juga membuka ruang pengaduan Aparat Sipil Negara (ASN) KBB yang jabatannya dikembalikan ke asal, termasuk efek domino dari rekomendasi BKN tersebut.
Ketua Pansus Rotmut DPRD KBB, Sundaya menyatakan, terbukanya pengaduan Rotmut tersebut, untuk menjawab desas-desus yang menyebutkan adanya transaksional jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada saat rotmut, Agustus 2023.
“Kalaupun memang ada yang merasa dirugikan (19 ASN), termasuk yang 25 (efek domino), bikin laporan dong ke pansus. Atau mungkin laporan aja ke APH (Aparat Penegak Hukum) juga tidak jadi masalah,” kata Ketua Pansus Rotmut DPRD KBB, Sundaya, usai rapat dengan Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemkab Bandung Barat di Hotel Kamboti-Bandung, Jum’at (20/10/2023).
Laporan tersebut sambung Sundaya, akan ditindaklanjuti oleh Pansus dengan memberikan rekomendasi. Bisa dilanjutkan ke APH apabila ada pengakuan dari mereka yang merasa dirugikan.
Sepanjang Pansus membahas persoalan Rotmut, hingga saat ini belum mendapat laporan dari mereka yang dirugikan secara finansial.
Ruang pengaduan itupun, masih terbuka pasca adanya rekomendasi BKN terkait pengembalian 19 ASN ke jabatan awal, yang efek dominonya menimpa 25 ASN lainnya.
“Selama belum ada keterbukaan, kami juga tidak bisa. Karena kami bukan tim penyidik yang bisa mem- BAP. Jadi harus ada dasar juga,” ujarnya.
Ia enggan menanggapi praduga-praduga yang belum ada kejelasannya. Namun jika terjadi transaksional jabatan, sekali lagi Sundaya menegaskan agar berani melaporkan, baik ke pansus ataupun langsng ke APH.
Justru belakangan ini, ia mendapat informasi 25 ASN mau mem-PTUN-kan. Baginya itu tidak menjadi masalah dan mempersilakan karena merupakan hal warga negara.
“Kalau ada pengaduan, akan memudahkan pansus untuk menindaklanjutinya. Harus berani saja kalau memang itu ada (transaksional),” katanya.
Ia juga menyatakan, dilanjutkannya Pansus Rotmut, lantaran hingga saat ini persoalannya belum tuntas. Pansus akan berakhir sebelum diparipurnakan oleh DPRD KBB.
“Efek domino,19 ASN yang dikembalikan ke jabatan semula,
menjadi salah satu persoalannya. Karena jabatan itu telah diisi yang lainnya. Makanya kami melanjutkan pansus dengan mengundang TPK, berikut pembina kepegawaiannya,” ujar Sundaya.
Hasil rapat dengan TPK ini disepakati, secara teknis TPK tengah membuat Peraturan Bupati Pola Karir untuk 25 orang itu.
“Pada dasarnya, kami pansus akan terus mengawal sampai formasi ini terisi kembali. Yang paling utama, ini adalah pembelajaran paling berharga untuk ASN KBB,” katanya.
Ia berharap ke depannya, siapapun pejabat dan kepala daerah sebagai pembina kepegawaian agar mengikuti peraturan perundang-undangan. Bukan lagi berdasarkan atas suka atau tidak suka ketik menempatkan seseorang pada jabatannya.
Melainkan dilihat dari kompetensi, senioritas yang tertera pada Daftar Urut Kepangkatan nya. ‘Karena kami juga tidak mau ada kegaduhan yang berdampak terhadap pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Editor: denkur | Foto: Ist