DARA | JAKARTA – Baru hari pertama kampanye terbuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menemukan sejumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan kedua pasang capres cawapres.
Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu mengatakan, setidaknya ada empat pelanggaran yang terjadi, yaitu membawa anak saat kampanye. Hal itu tidak sesuai dengan komitmen bersama antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan peserta pemilu.
Pelanggaran kedua, lanjut Fritz, masih ada penggunaan fasilitas negara, yaitu ada pejabat negara yang hadir di kampanye dan menggunakan mobil pemerintah.
Ketiga, ada ASN yang tampak terlibat dan menghadiri kampanye. Sedangkan pelanggaran keempat, ada sejumlah alat peraga yang bukan alat peraga parpol masuk dalam area kampanye.
Pelanggaran itu terjadi di Banten dan Manado.
Lalu bagaimana sikap Bawaslu? Kata Fritz tentu Bawaslu akan menindaklanjuti temuannya, termasuk tentang terlibatnya ASN dalam kampanye. Kemungkinan Bawaslu mengirimkan surat kepada kementerian terkait.***
Editor: denkur