DARA | BANDUNG – Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran dengan terdakwa mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, ditunda.
Sidang yang dipimpin M Razad dengan agenda tuntutan tersebut bakalan digelar pekan depan. Penundaan sidang lantaran JPU Kejati Jabar masih menyusun rencana tuntutan.
Pengacara mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Bambang Lesmana meminta agar JPU mengakomodir peran Wagub Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dalam berkas tuntutan yang disusunnya.
Hal itu diungkapkan Bambang usai penundaan sidang tuntutan kasus dugaan korupsi penyunatan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya TA 2016, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/3/2019).
Bambang mengaku bukan tanpa alasan peranan Wagub Jawa Barat dituangkan dalam tuntutan, karena berdasarkan fakta di persidangan mantan Bupati Tasikmalaya tersebut memiliki peranan.
“Jelas (nama Uu perlu dimasukkan di tuntutan). Dalam istilah hukum ada azas berbagi kesalahan,” katanya.
Menurut dia, kesalahan terjadinya penyelewengan bukan hanya di terdakwa saja. Namun ada peran orang lain yaitu perintah atau instruksi. Dalam fakta persidangan, Uu disebutkan memberi instruksi kepada Sekda dan jajaran mencari dana untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban yang tak masuk pos anggaran Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, dalam dakwaan juga sebenarnya nama Uu sudah disebut. Tapi dalam dakwaan masih samar peranannya.
Namun di persidangan terungkap jelas. “Makanya, semua itu harus dipertimbangkan majelis hakim dan jaksa,” ujar dia.
Pihaknya pun menyayangkan sikap Uu yang tak hadir saat dipanggil sebagai saksi di persidangan. Oleh karena itu, dia menilai ketidakhadiran Uu membenarkan atas instruksi tersebut.
“Kalau orang diperintah itu kan harusnya ada membuka kebenaran, harus diperiksa. Dengan tidak hadirnya, beliau melepaskan diri dari hak. Dari keterangan saksi dan terdakwa memang diperintah. Harusnya Pak Uu datang supaya dia membela diri kalau tidak melakukan. Dengan tidak datang hak dia membela tidak ada. Secara otomatis membenarkan,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan