Pengacara Minta Uu Rizhanul Ulum Disertakan dalam Tuntutan

Senin, 25 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uu Rizhanululum. Foto: Humas  Jabar

Uu Rizhanululum. Foto: Humas Jabar

DARA | BANDUNG – Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran dengan terdakwa mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, ditunda.

Sidang yang dipimpin M Razad dengan agenda tuntutan tersebut bakalan digelar pekan depan. Penundaan sidang lantaran JPU Kejati Jabar masih menyusun rencana tuntutan.

Pengacara mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Bambang Lesmana meminta agar JPU mengakomodir peran Wagub Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dalam berkas tuntutan yang disusunnya.

Hal itu diungkapkan Bambang usai penundaan sidang tuntutan kasus dugaan korupsi penyunatan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya TA 2016, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/3/2019).

Bambang mengaku bukan tanpa alasan peranan Wagub Jawa Barat dituangkan dalam tuntutan, karena berdasarkan fakta di persidangan mantan Bupati Tasikmalaya tersebut memiliki peranan.

“Jelas (nama Uu perlu dimasukkan di tuntutan). Dalam istilah hukum ada azas berbagi kesalahan,” katanya.

Menurut dia, kesalahan terjadinya penyelewengan bukan hanya di terdakwa  saja. Namun ada peran orang lain yaitu perintah atau instruksi. Dalam fakta persidangan,  Uu disebutkan memberi instruksi kepada Sekda dan jajaran mencari dana untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban yang tak masuk pos anggaran Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, dalam dakwaan juga sebenarnya nama Uu sudah disebut. Tapi dalam dakwaan masih samar peranannya.

Namun di persidangan terungkap jelas. “Makanya, semua itu harus dipertimbangkan majelis hakim dan jaksa,” ujar dia.

Pihaknya pun menyayangkan sikap Uu yang tak hadir saat dipanggil sebagai saksi di persidangan. Oleh karena itu, dia menilai ketidakhadiran Uu membenarkan atas instruksi tersebut.

“Kalau orang diperintah itu kan harusnya ada membuka kebenaran, harus diperiksa. Dengan tidak hadirnya, beliau melepaskan diri dari hak. Dari keterangan saksi dan terdakwa memang diperintah. Harusnya Pak Uu datang supaya dia membela diri kalau tidak melakukan. Dengan tidak datang hak dia membela tidak ada. Secara otomatis membenarkan,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB