Simak! Naik Sepeda Listrik tidak Boleh di Jalan Raya

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ibu membonceng anaknya dengan sepeda listrik di wahana bermain anak di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/2/2022). Melonjak kasus COVID-19 di Kota Palu membuat pemerintah setempat menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 termasuk pembatasan pengunjung di tempat bermain anak. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.

Seorang ibu membonceng anaknya dengan sepeda listrik di wahana bermain anak di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/2/2022). Melonjak kasus COVID-19 di Kota Palu membuat pemerintah setempat menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 termasuk pembatasan pengunjung di tempat bermain anak. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.

Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Begini alasannya.

DARA | Selain itu juga dilarang menyewakan sepeda listrik kepada anak dibawah umur.

Demikian dikatakan Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Aah Saepul Rohman, Sabtu (04/11/2023).

Dua aturan ini sebagai tanggapan keluhan masyarakat melalui call center 110.

Masyarakat merasa khawatir adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tentunya membahayakan penggunanya dan juga pengendara lainnya.

“Penggunaan sepeda listrik harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan tenaga listrik,” ujar IPTU Aah.

Juga kepada Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan tenaga listrik yang mengatur tentang penyewaan.

Berikut ketentuan penyewaan kendaraan listrik:

1. Menyiapkan alat pengaman (Helm,pelindung sikut/lutut)
2.tidak Boleh menyewakan kepada anak di bawah umur
3. Operasional tidak boleh di jalan raya, harus menggunakan jalur khusus (komplek, taman, lapangan, atau jalan raya saat car free day)
4. Apabila yang menyewa anak di bawah umur mengoperasionalkan jangan di jalan raya, wajib didampingi orang tua
5. Kecepatan maksimal 25 km/jam

Editor: denkur | Foto: Ist

Berita Terkait

Tak Ingin Garut Begini-Begini saja, Warga Garsel Berharap Banyak Syakur -Putri Bawa Perubahan
Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS
Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 17:39 WIB

Tak Ingin Garut Begini-Begini saja, Warga Garsel Berharap Banyak Syakur -Putri Bawa Perubahan

Sabtu, 16 November 2024 - 09:25 WIB

Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS

Sabtu, 16 November 2024 - 09:21 WIB

Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Berita Terbaru