UU Nomor 20 Tahun 2023, Berikan Angin Segar Bagi Tenaga Honorer?

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahirnya UU Nomor 20 tahun 2023, Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo tanggal 31 Oktober 2023, membawa angin segar bagi tenaga honorer di instansi pemerintahan.

DARA | Betapa tidak, dalam UU baru tersebut memuat tentang keberadaan pegawai honorer diperpanjang sampai Desember 2024.

Sebelumnya, UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN menyebutkan bahwa nasib pegawai yang berstatus sebagai tenaga honorer atau lebih sering disebut Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dihapus tuntas sampai dengan 1 Nopember 2023 ini.

“Dampak UU baru tentang ASN ini, bagi tenaga honorer sedikit bisa bernafas, bahwa keberadaan pegawai honorer ini diperpanjang sampai Desember 2024,” kata Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Bandung, Djamu Kertabudi, Senin (6/11/2023).

Ia menilai lahirnya UU baru tersebut, merupakan cerminan wajah ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) ini, yang kompeten, profesional dan berintegritas.

Djamu juga memaparkan bahwa
secara garis besar pokok-pokok pengaturan yang terdapat didalam UU baru ini adalah :
1. Penguatan pengawasan Sistem Merit.
2. Penetapan kebutuhan ASN.
3. Kesejahteraan PNS dan P3K.
4. Penataan tenaga honorer
5. Digitalisasi manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen manajemen ASN.

“Dengan demikian dampak bagi ASN dengan diberlakukannya UU ini sebagai implementasi Reformasi Birokrasi tidak bisa ditawar-tawar lagi,” jelasnya.

Ia menegaskan, hal yang mendasar dari lahirnya UU baru ini, tentang perubahan mindset atau pola pikir dari “fixed mindset” yaitu pikiran yang selalu dipengaruhi masa lalu, seperti miskin ide-ide baru, kreatifitas terbatas, cari aman, mempertahankan zona nyaman, tidak menggambarkan efisiensi dan efektifitas, bekerja terjebak rutinitas, perilaku koruptif, dan lainnya.

Padahal di sisi lain, reaksi dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan selalu terjadi setiap saat. Harus berubah menjadi “growthmindset” yaitu cara berpikir berkembang, sehingga dapat mempengaruhi sikap perilaku untuk meningkatkan kecerdasan dan kemampuan yang dimilikinya serta ditampilkan dalam proses kinerja yang berintegritas.

Maka, tampilan kinerja ASN dapat terpantau publik secara transparan, dengan memperhatikan kompetensi peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN.

“Indah bukan? Tapi apakah dalam tataran implementasi nanti khususnya di daera akan sama seindah apa yang ada dalam peraturan perundangan ini ? Inilah persoalannya. Maka peran lembaga DPRD dan masyarakat
sebagai unsur kontrol sosial menjadi salah satu faktor penentunya,” papar dosen pasca sarjana Universitas Nurtanio Bandung ini.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Raih Kemenangan Idul Fitri dengan Film-Film Terbaik dan Seru Hanya di RCTI!
BAZNAS Jabar Gelar Buka Bersama 150 Anak Yatim, Ramadan Jadi Lebih Istimewa
Dokumen Perizinan Eiger Camp Lengkap, KDB Hanya 2% dari Total Lahan yang Dikelola
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB