Korban Obat Aborsi Ilegal di Kabupaten Bandung 20 Ibu Hamil

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Narkoba Polresta Bandung amankan dua terduga pelaku penjual obat aborsi secara online.

DARA | Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku yang mengaku sebagai dokter menjual obat keras ilegal yang diperuntukan untuk aborsi.

“Jadi terungkapnya ini pada tanggal 23 oktober 2023, dimana tersangka inisial SM itu membuka facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (6/11/2023).

“Banyak yang tergabung dalam grup facebook tersebut, kemudian bertuka nomor wa dan dikonsultasikan via wa, sehingga pada saatnya itu bertransaksi beli obat keras ini,” kata kapolres.

Ia menambahkan obat ini berdasarkan keterangan dari dokter bahwa hanya untuk penyakit maag akut atau untuk mengeluarkan seandainya ada jaringan yang tertinggal pasca melahirkan.

“Jadi apabila ada yang melahirkan dan pendarahan ternyata ada jaringan yang tersisa dalam rahim, maka mengkonsumsi obat ini untuk membersihkan jaringan tersebut,” ujarnya.

“Kemudian bahayanya apa, bahayanya adalah ketika mengkonsumsi obat ini namun ternyata janinnya tidak keluar, maka bayinya itu cacat dan bisa membahayakan bagi ibu hamilnya,” imbuhnya.

Lanjutnya, para pelaku telah beraksi sejak 2021, dimana telah ada 20 orang yang menjadi korban yakni para wanita yang hamil.

“Dari 20 korban itu 3 berasal dari Bandung, sedangkan sisanya itu diluar, ada yang dari Kupang, Sumatera dan berbagai macam tempat lainnya,” katanya.

“Jadi untuk obat ini memang tersangka SM itu membeli dari RI itu 12 strip dengan harga Rp2.5 juta, namun tersangka SM menjualkan 1 stripnya itu Rp1,5 juta kepada para korbannya,” lanjut Kusworo.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo 138 ayat (2) sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: denkur | Foto: Ist

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB