Langkah Gibran Rangkabuming sebagai cawapres tetap melenggang. Putusan MKMK tak mempengaruhi pencalonan putra Presiden Jokowi tersebut.
DARA | Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusannya menyatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“MKMK tidak berwenang menilai putusan MK,” ujarnya dalam membacakan putusan MKMK, sore ini, Selasa (7/11/2023).
Sisi lain, MKMK juga menjatuhkan sanksi terhadap Ketua MK Anwar Usman berupa sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK.
Jimly menyampaikan bahwa Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres.
Menurut MKMK, Anwar Usman seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
“Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK,” ujar Jimly.
Editor: denkur