Polres Sukabumi Bongkar Sindikat Pemalsu Data Penduduk

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Polres Sukabumi bongkar sindikat jual beli dan penyalahgunaan data kependudukan.

DARA | Seorang Manager salahsatu perusahaan profider kartu GSM di Pelabuhanratu Sukabumi pun ditangkap polisi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam jumpa pers menuturkan, berhasil pengungkap praktik jual beli dan penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK).

“Kami pun menangkap lima terduga pelaku, yakni L (operator registrasi), MS (pemesan dan pembeli data), D (pembeli data dan penjual kartu perdana), CS (penghitung kartu perdana), dan AR (pembantu dalam menyobek segel kartu perdana).

Menurut kapolres, tindak pidana ini melibatkan manipulasi data kependudukan dan penggunaan data pribadi tanpa izin, yang mencakup penggunaan NIK dan NKK milik orang lain untuk registrasi atau aktifasi kartu perdana Indosat.

“Kejadian ini terjadi pada Senin, 06 November 2023, disekitar rumah kontrakan di Kp. Sumur Bandung, Desa Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Modus operandinya, lanjut kapolres, para tersangka melibatkan penggunaan seperangkat komputer dan modem yang terpasang plasdisk berisi data NIK dan NKK.

Mereka menggunakan aplikasi Smart ACT Ultimate untuk memasukkan data tersebut, sehingga kartu perdana dianggap sudah diregistrasi.

Tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencapai target pemakaian kartu perdana Indosat.

Kronologis pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang penjualan kartu perdana yang sudah siap pakai tanpa registrasi.

Polisi melakukan penyelidikan, menemukan rumah kontrakan sebagai tempat registrasi, dan berhasil mengamankan tersangka utama, L, beserta barang bukti seperti komputer, modem, dan kartu perdana yang telah diregistrasi.

Motif dari kelima tersangka adalah untuk mencapai target pemakaian kartu perdana Indosat. Mereka menjual kartu perdana yang sudah diregistrasi secara online dengan harga bervariasi.

Kepolisian Sukabumi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk kartu perdana yang masih segel dan kartu yang sudah aktif.

Kapolres mengatakan, tindakan ini melanggar UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara, sesuai dengan Pasal 94 dan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU yang berlaku.

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru