Jajaran Polres Sukabumi bongkar kasus penipuan pengurusan sertifikat tanah.
DARA | Polisi pun menangkap seorang terduga pelaku yakni berinisial OW.
Sedangkan korbanya adalah H Burhanudin yang menelan kerugian sekitar tujuh puluh juta.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi persnya memaparkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/53/IX/2023/SPKT/Polsek Cicurug/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat, 8 September 2023.
Dalam laporan dijelaskan penipuan ini terjadi tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban di Perum Setia Budi, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Terduga pelaku OW menggelapkan uang tunai sejumlah Rp70.011.000 milik H Burhanudin.
Terduga pelaku menjanjikan menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah dan sebagai imbalannya, korban memberikan uang tunai dan mentransfer sejumlah Rp60.011.000 melalui M Banking.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, terduga pelaku tidak memenuhi janjinya. Korban pun akhirnya melaporkan hal itu ke kepolisian.
Kepolisian pun melakukan penangkapan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer, buku tabungan, dan kartu ATM.
Editor: denkur | Foto: Ist