Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jawa Barat 2022 bertujuan untuk memfasilitasi pembuatan dan konsultasi NIB, Standar Nasional Indonesia (SNI), pelayanan BPOM, e-Katalog, dan HaKi.
DARA | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi ikuti Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jawa Barat 2023.
Berlangsung secara virtual
di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa, (21/11/2023).
Gebyar ini diinisiasi DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Dibuka Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Tujuannya untuk memfasilitasi pembuatan dan konsultasi NIB, Standar Nasional Indonesia (SNI), pelayanan BPOM, e-Katalog, dan HaKi.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, Pemerintah Jawa Barat terus berkomitmen memberikan dukungan terhadap pengembangan sektor UMK yang ada di Jawa Barat.
Menurutnya, UMK merupakan salah satu sektor perekonomian yang sangat kokoh saat dilanda Pandemi Covid-19.
“Penyelenggaraan gebyar pelayanan terpadu UMK ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap pelaku UMK dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati mengatakan, program gebyar pelayanan terpadu UMK ini untuk meningkatkan akselerasi pembuatan NIB, SNI, pelayanan BPOM, e-Katalog, dan HaKi.
“Pelayanan terpadu ini tidak dipungut biaya dan dilaksanakan setiap akhir tahun,” ujarnya.
Nina menuturkan, pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi sebanyak 500 pelaku usaha, namun tidak semua memiliki NIB, sehingga akan terus menyosialisasikan pentingnya NIB untuk sebuah usaha.
“Target sasaran hari ini kurang lebih 100 UKM di wilayah kecamatan Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak dan Cisolok. Berdasarkan data OSS jumlah a yang sudah memiliki NIB sampai bulan ini sekitar 34 ribu lebih,” ujarnya.
Editor: denkur | Foto: Ist